Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp48 Miliar di Bandara Hang Nadim

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp48 Miliar di Bandara Hang Nadim
Foto Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp48 Miliar di Bandara Hang Nadim

Batam24.com l Batam, 3 Mei 2025 – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (baby lobster) melalui jalur udara di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (2/5), petugas berhasil menyita ratusan ribu benih lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp48 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap kargo pesawat Garuda Indonesia GA 152 rute Jakarta–Batam. Petugas mencurigai sebuah Air Way Bill (AWB) atas nama pria berinisial Y (26) yang mengangkut sejumlah paket mencurigakan.

Setelah pesawat mendarat pada pukul 11.25 WIB, dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan ditemukan 158.790 ekor benih lobster dalam kantong plastik berisi air. Rinciannya, 157.749 ekor merupakan lobster pasir dan 1.041 ekor lobster mutiara, dengan total kerugian negara ditaksir sebesar Rp23,8 miliar.

Pengembangan kasus pada penerbangan GA 156 malam harinya juga membuahkan hasil. Petugas menemukan kembali 7 koli berisi benih lobster yang dikirim oleh penerima dan pengirim yang sama. Pemeriksaan x-ray mengonfirmasi isi paket sebagai benih lobster bening sebanyak 163.200 ekor, dengan estimasi kerugian negara tambahan sebesar Rp24,5 miliar.

Seluruh benih lobster yang diamankan telah diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk pelepasliaran kembali di perairan Pulau Galang. Bea Cukai juga bekerja sama dengan instansi terkait termasuk Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Polda Kepri, Bakamla RI, dan TNI dalam proses penindakan ini.

Penyelundupan benih lobster ini melanggar beberapa undang-undang, antara lain Pasal 102A UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

(Rara)