Oknum ASN Disduk Batam Diduga Lakukan Penipuan Rp200 Juta, Korban Akan Lapor ke Polisi

Oknum ASN Disduk Batam Diduga Lakukan Penipuan Rp200 Juta, Korban Akan Lapor ke Polisi
Oknum ASN Disduk Batam Diduga Lakukan Penipuan Rp200 Juta, Korban Akan Lapor ke Polisi
Oknum ASN Disduk Batam Diduga Lakukan Penipuan Rp200 Juta, Korban Akan Lapor ke Polisi




Batam, Batam24.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk) Kota Batam berinisial SW diduga melakukan penipuan terhadap dua orang korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp200 juta.

Korban pertama, Bapak Abdul Wanas, warga Batam Center, mengaku telah meminjamkan uang sebesar Rp100 juta kepada SW pada 15 Juni 2024. Uang tersebut diberikan secara bertahap, yakni Rp50 juta melalui transfer dan Rp50 juta dalam bentuk cek bank. SW menjanjikan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk bisnis burung dengan imbal hasil keuntungan sebesar 10% dalam dua minggu.

Pada awalnya, SW sempat memberikan pembayaran bagi hasil, namun nominalnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Setelah ditagih selama beberapa bulan, SW baru membayar sebesar Rp28 juta kepada Abdul Wanas, sehingga masih tersisa Rp72 juta yang belum dikembalikan hingga lebih dari satu tahun terakhir.

Belakangan, Abdul Wanas mendapat informasi bahwa SW juga meminjam uang dari korban lain, yaitu Bapak MD Daud Bin Maon, seorang warga Singapura yang tinggal bersama istrinya, Nengsih Utari, di kawasan Tiban, Sekupang, Batam. Total dana yang dipinjam SW dari korban kedua ini sebesar Rp111 juta. Namun hingga kini, SW baru mengembalikan sebesar Rp22 juta kepada MD Daud Bin Maon.

Kedua korban menduga bahwa kasus ini memiliki unsur penipuan. Mereka berencana melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polresta Barelang dalam waktu dekat, didampingi oleh kuasa hukum mereka, Ris Susanto, SH.

"Bahwa kami selalu kuasa Hukum melihat adanya Dugaan unsur pidana dalam perkara ini,

Maka kami akan menempuh jalur hukum untuk melakukan pelaporan ke kepolisian, Jelas Ris Susanto, SH.

Menanggapi hal ini, tim redaksi Batam24.com mencoba menghubungi SW untuk meminta klarifikasi. Melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 15.20 WIB, SW menyampaikan bahwa ia tidak merasa telah melakukan penipuan.

"Saya tidak ada menipu dan itu adalah kerjasama. Surat kerjasama ada dengan Pak Wanas," jelas SW dalam pernyataannya.

(Redaksi)