Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 188,9 Gram di Bandara Hang Nadim
Batam24.com, Batam — Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 188,9 gram yang dilakukan oleh seorang penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Senin (21/7/2025).
Pelaku berinisial OT (22), warga Bima, Nusa Tenggara Barat, diamankan saat hendak terbang menuju Lombok via Surabaya. Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku yang terlihat gugup dan mencurigakan saat pemeriksaan di area keberangkatan domestik.
“Petugas mendeteksi adanya benda asing di dalam tubuh pelaku melalui pemeriksaan body scanner. Setelah dilakukan X-ray di rumah sakit, ditemukan dua bungkus plastik berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan dalam dubur,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Sabtu (26/7/2025).
OT mengaku hanya sebagai kurir dan diperintah oleh seorang pria berinisial PL. Pelaku dijanjikan upah Rp5 juta untuk setiap paket sabu yang berhasil dikirimkan. Selain itu, semua biaya tiket dan akomodasi selama di Batam juga ditanggung oleh PL.
Barang bukti sabu seberat 188,9 gram bruto kini telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. OT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan, khususnya melalui jalur udara.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum guna memutus rantai peredaran gelap narkotika,” tegas Undani.
Tags: #BeaCukaiBatam #Sabu #HangNadim #Narkotika #Batam #BNNPKepri #BeritaBatam2025 #Batam24