Lahan Tidur 3,5 Hektare Milik Yayasan GBI Mawar Saron di Batam Center Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum BP Batam dan Calo Lahan Menguat





IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | Batam - Sebidang lahan seluas 3,5 hektare milik Yayasan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Mawar Saron Indonesia yang berlokasi di kawasan Pasir Putih, Batam Center. Lahan tersebut diduga menjadi objek pelanggaran aturan menyusul munculnya indikasi upaya pembukaan blokir dan rencana peralihan hak, meskipun statusnya saat ini masih diblokir oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Diketahui, lahan tersebut telah menganggur dan tidak dimanfaatkan selama lebih dari 10 tahun. Ketua Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Kapri, Medison Simamora, yang akrab disapa Purba, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius yang melibatkan oknum BP Batam berinisial LA. Oknum tersebut diduga berkolaborasi dengan seorang calo lahan berinisial MA yang selama ini dikenal aktif bermain dalam transaksi lahan di Batam.

Menurut Medison, MA diduga tengah berupaya mengurus pembukaan blokir serta peralihan hak pengelolaan (IPH/IPR) untuk kemudian menjual lahan tersebut kepada pihak lain.

“Padahal status lahan ini jelas masih diblokir. Indikasi yang kami temukan mengarah pada dugaan pelanggaran aturan. Dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2025 secara tegas disebutkan bahwa lahan yang diblokir atau tidak dimanfaatkan selama dua tahun atau lebih wajib ditarik kembali oleh BP Batam dan tidak boleh diperjualbelikan oleh siapa pun,” tegas Medison, Senin (13/01/25).

Ia menambahkan, apabila terdapat investor yang berminat terhadap lahan tersebut, mekanismenya harus dilakukan melalui penarikan kembali oleh BP Batam dan dialokasikan ulang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui transaksi jual beli di bawah tangan.

Medison juga menyoroti peran Direktur Pengendalian Pesisir dan Reklamasi BP Batam, Deni Tondano, agar dugaan adanya proses pembukaan blokir dan pengurusan IPH yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu dapat disikapi secara serius, objektif, dan transparan.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika transaksi atau pembukaan blokir tetap dipaksakan, kami bersama gabungan LSM dan ormas di Batam siap menggugat BP Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, persoalan ini juga akan kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Di sisi lain, pemblokiran lahan oleh Direktorat Pengendalian BP Batam disebut sebagai langkah tegas karena lahan tersebut telah lama tidak dimanfaatkan dan dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong optimalisasi aset negara serta percepatan investasi.

Masalah ini semakin mengemuka setelah beredar informasi adanya calon pembeli, yakni PT DKU, dengan Direktur Utama berinisial HN. Perusahaan tersebut diduga berupaya mengurus pembukaan blokir dan peralihan hak melalui perantara MA.

Langkah tersebut memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, Perka BP Batam Nomor 11 Tahun 2025 secara eksplisit menyatakan bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan minimal selama dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam, bukan justru difasilitasi untuk peralihan hak kepada pihak lain.

“Pertanyaannya sederhana, bagaimana mungkin lahan tidur lebih dari 10 tahun justru akan dibuka blokirnya dan diproses peralihan haknya?” ujar Medison.

Saat ini, kata Medison, pihaknya masih menempuh langkah persuasif dengan meminta BP Batam agar tidak membuka blokir lahan tersebut serta menyampaikan secara terbuka dasar hukum dan dokumen yang digunakan jika memang ada rencana kebijakan berbeda.

“Bagaimana mungkin terjadi transaksi jual beli terhadap lahan tidur yang bahkan belum memiliki bangunan fisik? Jika ini dibiarkan, praktik mafia dan calo tanah di Batam akan semakin subur,” katanya.

Namun demikian, apabila pembukaan blokir tetap dilakukan, Medison memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Jika dipaksakan, patut diduga terjadi pelanggaran aturan dan maladministrasi. Ini bukan semata persoalan perdata, tetapi juga soal kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Ia juga menyebut adanya potensi kesalahan prosedur di internal BP Batam yang dapat menyeret oknum pegawai ke ranah hukum. Persoalan ini, lanjutnya, akan dilaporkan secara resmi kepada Kepala dan Wakil Kepala BP Batam serta disampaikan ke publik melalui media agar masyarakat ikut mengawasi.

Sementara itu, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa MA dikabarkan tengah menghitung besaran biaya yang diperlukan untuk proses pembukaan blokir dan pengurusan izin. Informasi ini kembali memunculkan dugaan adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan lahan di Batam.

“Kami tidak ingin lahan ini dibuka blokirnya. Lebih baik ditarik kembali oleh BP Batam dan dialokasikan kepada investor yang benar-benar serius membangun dan memproduktifkan lahan, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia,” pungkas Medison.

Kasus ini diperkirakan menjadi ujian serius bagi komitmen BP Batam dalam menegakkan aturan, memberantas lahan tidur, serta menjaga iklim investasi yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Pernyataan Medison Simamora tersebut turut mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat. Ketua Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Kepulauan Riau, Boni Ginting, menilai wacana pembukaan blokir lahan tidur tersebut sebagai langkah keliru yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dan tata kelola aset negara.

Menurut Boni, lahan yang telah bertahun-tahun tidak dimanfaatkan seharusnya ditarik kembali oleh BP Batam dan dikelola secara terbuka untuk kepentingan pembangunan, bukan justru difasilitasi peralihan haknya kepada pihak tertentu.

Ia juga menegaskan bahwa pembukaan blokir tanpa dasar hukum yang kuat akan semakin memperkuat dugaan praktik mafia tanah yang dapat merusak iklim investasi serta kepercayaan publik terhadap BP Batam.

“Pengelolaan lahan di Batam harus diawasi secara ketat dan dibuka ke publik agar tidak menimbulkan konflik hukum maupun sosial di kemudian hari,” tutup Boni Ginting.

(Red)