Viral Debt Collector Paksa Tarik Mobil di Bandung, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Polisi menangkap tiga debt collector di Bandung setelah aksi penarikan mobil secara paksa viral dan meresahkan warga di Jalan Pasteur.
Batam24.com | BANDUNG – Polrestabes Bandung bergerak cepat menangkap tiga orang pria yang diduga berprofesi sebagai debt collector (penagih utang) setelah video aksi mereka viral di media sosial. Para pelaku terekam kamera warga saat mencoba menghentikan paksa sebuah kendaraan di kawasan Pasteur.
Dalam video yang beredar, para pelaku terlihat bersikap arogan dan berusaha merampas kunci mobil dari tangan pemilik kendaraan di pinggir jalan yang ramai. Aksi tersebut sempat menyebabkan kemacetan dan ketakutan bagi pengguna jalan lainnya yang melintas di lokasi kejadian.
Kapolrestabes Bandung menyatakan bahwa tindakan penarikan paksa kendaraan di jalan raya merupakan pelanggaran hukum pidana. Pihak kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk eksekusi jaminan fidusia harus melalui prosedur resmi pengadilan dan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan.
Ketiga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Polisi juga menyita barang bukti berupa aplikasi pelacak kendaraan yang digunakan para pelaku untuk melacak kendaraan yang menunggak cicilan secara ilegal.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengalami intimidasi dari debt collector di jalanan. Petugas berjanji akan memberikan perlindungan dan menindak tegas oknum-oknum yang meresahkan masyarakat dengan cara-cara premanisme berkedok penagihan utang.
Pihak perusahaan pembiayaan (leasing) juga diminta untuk menertibkan mitra penagih mereka agar selalu bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para "mata elang" yang sering beroperasi di wilayah Bandung dan sekitarnya.
Kondisi keamanan di kawasan Pasteur kini kembali kondusif setelah penangkapan tersebut. Polisi akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga.
(Dykha)





