4 Tersangka Kasus Pembunuhan Dwi Putri Segera Disidangkan di PN Batam, Publik Menanti Fakta Baru
Kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini di Batam memasuki babak baru. Empat tersangka segera disidangkan di PN Batam, publik menanti fakta baru di persidangan.
BATAM, Batam24.com – Kasus pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini yang sempat menghebohkan publik di Batam akhirnya memasuki babak baru. Empat tersangka dalam perkara tersebut dijadwalkan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam.
Perkara ini bermula saat korban datang ke Batam dengan harapan mendapatkan pekerjaan. Namun, nasib berkata lain. Korban justru ditemukan meninggal dunia dalam kasus yang kemudian menyita perhatian luas masyarakat, baik di Batam maupun daerah asalnya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Polda Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang dan Polsek Batu Ampar. Penanganan perkara ini bahkan mendapat perhatian khusus dari Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin serta Kapolresta Barelang saat itu Kombes Pol Zaenal Arifin.
Sejak kasus ini mencuat, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Mulai dari pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, hingga akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.
Pada Januari 2026, kepolisian juga telah menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian dengan memperagakan 97 adegan. Rekonstruksi tersebut menggambarkan kronologi lengkap peristiwa sebelum korban meninggal dunia dan menjadi bagian penting dalam proses pelimpahan berkas perkara.
Dalam kegiatan rekonstruksi tersebut, pihak Kejaksaan turut hadir untuk memastikan kesesuaian antara hasil penyidikan dan kebutuhan pembuktian di persidangan.
Setelah melalui koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Empat tersangka kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam dan kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Sidang perdana ini diprediksi akan menjadi perhatian publik. Banyak pihak menantikan terbukanya fakta-fakta baru di ruang persidangan, termasuk motif pembunuhan, peran masing-masing terdakwa, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Keluarga Korban Harap Keadilan Ditegakkan
Menjelang persidangan, pihak keluarga almarhumah Dwi Putri Apriliandini menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan secara objektif dan adil.
Dalam pernyataan resminya, keluarga menyampaikan:
Percaya terhadap proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan.
Mengharapkan para pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya.
Meminta doa dan dukungan masyarakat agar keluarga diberi kekuatan serta proses persidangan berjalan lancar tanpa intervensi.
Pernyataan tersebut mencerminkan harapan besar keluarga agar keadilan bagi almarhumah benar-benar dapat ditegakkan.
Dengan segera digelarnya sidang perdana, perhatian publik kini tertuju pada jalannya proses hukum. Masyarakat berharap seluruh fakta dapat terungkap secara terang, dan siapa pun yang terbukti bersalah mendapatkan hukuman yang setimpal.
(Redaksi)




