BNN Gagalkan Penyelundupan 7,8 Kg Hashish Jaringan Rusia di Bali, Dua WNA Ditangkap

BNN Gagalkan Penyelundupan 7,8 Kg Hashish Jaringan Rusia di Bali, Dua WNA Ditangkap




Batam24.com | Bali – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea dan Cukai, serta Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis hashish seberat 7,8 kilogram yang diduga melibatkan jaringan internasional asal Rusia di Kabupaten Bangli, Bali.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.

Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait adanya koper berisi narkotika yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial KK (P/52), WNA Rusia, yang baru tiba dari Thailand dan diduga akan melanjutkan perjalanan menuju Bali.

Berdasarkan hasil pemantauan, setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, KK melanjutkan perjalanan menggunakan mobil rental menuju Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur, dan menyeberang ke Bali sekitar pukul 01.30 WIB. Setibanya di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 03.00 WITA, KK dijemput oleh seorang pria berinisial SK (L/40), yang juga merupakan WNA asal Rusia.

Tim gabungan kemudian melakukan pengawasan dan pengejaran terhadap SK yang berusaha melarikan diri setelah menurunkan KK beserta koper berisi narkotika. Dalam upaya pelariannya, SK mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dan secara ugal-ugalan hingga sempat menabrak beberapa warga setempat.

Meski demikian, petugas berhasil menghentikan kendaraan yang dikemudikan SK dan melakukan penangkapan di wilayah Dusun Kayang, Kecamatan Bangli.

"Kami telah mengamankan barang bukti narkotika berupa hashish atau bentuk padatan dari tanaman ganja dengan berat bruto 7,8 kilogram. Selain itu turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa paspor, telepon genggam, dan satu unit kendaraan roda empat," ujar Suyudi.

BNN menyatakan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Saat ini BNN berkoordinasi dengan Bea dan Cukai, Polda Bali, serta pihak Imigrasi guna mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan keterlibatan WNA Rusia lainnya yang diduga masih berada di Bali.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memutus jaringan peredaran gelap narkotika internasional yang menjadikan Indonesia sebagai salah satu target pemasaran dan distribusi narkoba.

(Rara)