Perkembangan Terkini Kasus Korupsi Jumbo: Chromebook Merugikan Negara Rp2,1 Triliun, Kasus Pajak Terus Berjalan
Kejagung limpahkan berkas eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan 3 tersangka kasus Chromebook ke Tipikor. Kerugian negara capai Rp2,1 T. Korupsi pajak terus diusut.
Batam24.com | JAKARTA, 5 DESEMBER 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi dengan fokus pada dua kasus besar yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah: dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK Chromebook di Kemendikbudristek dan kasus dugaan korupsi pengurangan nilai pajak perusahaan.
Kasus Korupsi Chromebook: Kerugian Negara Meningkat, Berkas Eks Mendikbudristek Dilimpahkan
Kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek telah memasuki babak penuntutan.
1. Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun
Pada akhir November 2025, Kejagung mengumumkan bahwa nilai kerugian negara akibat kasus ini telah meningkat signifikan, dari taksiran awal sekitar Rp1,9 triliun menjadi lebih dari Rp2,1 triliun.
Peningkatan kerugian ini dihitung dari:
-
Kemahalan Harga Chromebook: Kerugian sekitar Rp1,56 triliun.
-
Pengadaan CDM yang Tidak Bermanfaat: Kerugian sekitar Rp621 miliar, karena pengadaan Chrome Device Management dinilai tidak diperlukan.
2. Eks Mendikbudristek dan Tiga Tersangka Lain Segera Disidang
Pada 5 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung secara resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus Chromebook ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Empat tersangka yang akan segera menjalani persidangan tersebut meliputi:
-
Nadiem Makarim (Mantan Mendikbudristek periode 2019-2022).
-
Ibrahim Arief (Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek).
-
Mulyatsyah (Mantan Direktur SMP/KPA 2020–2021).
-
Sri Wahyuningsih (Mantan Direktur Sekolah Dasar/KPA 2020–2021).
Kejagung menduga Nadiem Makarim berperan memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis agar spesifikasi pengadaan TIK mengarah pada sistem operasi tertentu (Chrome OS), yang berujung pada perbuatan melawan hukum.
3. Buronan Masih Diburu
Meskipun berkas empat tersangka telah dilimpahkan, satu tersangka kunci berinisial Jurist Tan masih berstatus buronan dan terus diburu oleh tim penyidik.
Kasus Dugaan Korupsi Pajak: Penyelidikan Berlanjut, Saksi Kunci Diperiksa
Secara paralel, Kejagung tetap melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan terkait upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan (Wajib Pajak) dalam rentang waktu 2016 hingga 2020.
-
Pemeriksaan Saksi Penting: Sepanjang November 2025, penyidik Kejagung telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci dari lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Eks Direktur Jenderal Pajak (SU).
-
Fokus Kasus: Kasus ini berpusat pada indikasi suap dan pemufakatan jahat oleh oknum di Direktorat Jenderal Pajak untuk tidak mencatatkan atau mengurangi nominal pajak perusahaan, yang menyebabkan kerugian negara dari sisi penerimaan pajak.
Proses hukum ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk mengawal sumber penerimaan negara yang vital.
(Dykha)





