Singapura Blokir Media Malaysia yang Menolak Koreksi Berita

Singapura memblokir situs berita MalaysiaNow setelah menolak perintah koreksi terkait artikel eksekusi Pannir Selvam. Pemerintah menilai laporan MalaysiaNow berisi informasi keliru dan tidak sesuai fakta.

Singapura Blokir Media Malaysia yang Menolak Koreksi Berita
Ilustrasi ini menggambarkan tindakan pemblokiran akses internet terhadap sebuah situs. Visual tersebut mewakili kebijakan pemerintah Singapura yang memutus akses publik terhadap situs berita MalaysiaNow setelah media tersebut menolak memenuhi perintah koreksi di bawah regulasi POFMA.




Batam24.com - Pemerintah Singapura resmi memblokir akses terhadap situs berita MalaysiaNow setelah media asal Malaysia itu menolak menjalankan perintah koreksi terkait salah satu artikelnya. Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri (MHA) bersama Kementerian Pengembangan Digital dan Informasi (MDDI) melalui pernyataan resmi yang dirilis pekan ini.

Pemblokiran dilakukan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dari Kepalsuan dan Manipulasi Daring (POFMA), sebuah regulasi yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengarahkan platform digital menambahkan klarifikasi jika konten mereka dinilai mengandung informasi yang tidak akurat atau berpotensi menyesatkan. MalaysiaNow diketahui menolak instruksi tersebut, sehingga memicu tindakan pemblokiran.

Artikel yang menjadi sorotan adalah laporan MalaysiaNow tanggal 9 November yang membahas proses eksekusi terpidana narkoba Pannir Selvam Pranthaman. Dalam artikel itu, MalaysiaNow menampilkan sejumlah klaim yang dianggap pemerintah Singapura tidak benar. Beberapa poin yang dipersoalkan antara lain tuduhan bahwa eksekusi Pannir dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum, pemerintah menolak memberikan sertifikat bantuan substantif secara tidak sah, hingga dugaan adanya petugas CNB dan SPS yang bertindak tidak sesuai aturan, termasuk pemberian informasi menyesatkan kepada keluarga Pannir.

MHA menyampaikan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar. Pemerintah menegaskan Pannir telah melalui seluruh proses hukum yang berlaku, termasuk 11 permohonan peninjauan kembali, 6 permohonan grasi, dan dua kali penundaan eksekusi. Sertifikat bantuan substantif juga tidak diberikan karena Pannir disebut tidak memberikan kerja sama yang signifikan dalam penyelidikan CNB.

Dalam penjelasan resmi, MHA turut membantah klaim yang menyebut ada petugas yang mengatur wawancara rahasia dengan Pannir maupun memberi informasi yang tidak benar kepada keluarga terkait barang pribadi terpidana tersebut. Pemerintah menilai MalaysiaNow telah menyebarkan narasi yang tidak sesuai fakta.

Sementara itu, MalaysiaNow melalui akun media sosialnya menegaskan bahwa mereka menolak menampilkan koreksi sebagaimana diminta POFMA. Editor MalaysiaNow, Abdar Rahman Koya, menyebut bahwa perintah tersebut tidak sesuai dengan standar kebebasan pers yang mereka junjung. Namun, pemerintah Singapura tetap menilai sikap MalaysiaNow sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Akibat penolakan tersebut, Singapura secara resmi memblokir akses MalaysiaNow di wilayahnya. Pemerintah menegaskan langkah ini merupakan prosedur standar untuk platform yang tidak memenuhi kewajiban koreksi di bawah POFMA.

(Dykha)