Kejari Batam Klarifikasi Tuntutan Mati Kasus Sabu 1,9 Ton, Tegaskan Berdasarkan Fakta Sidang
Batam24.com | Batam — Kejaksaan Negeri Batam akhirnya memberikan klarifikasi terkait tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa narkotika Fandi Ramadhan dalam perkara pengangkutan sabu hampir 1,9 ton menggunakan kapal Sea Dragon.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma melalui Kepala Seksi Intelijen, Priandi Firdaus, menyusul beredarnya narasi di media sosial yang mempersoalkan peran terdakwa dalam kasus tersebut.

Foto Kepala Seksi Intelijen, Priandi Firdaus, diruang Kerja
Priandi menegaskan bahwa tuntutan jaksa disusun berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan atas dasar opini publik.
“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. Seluruh tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel,” ujar Priandi melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Kronologi Pengungkapan
Perkara ini bermula saat kapal tanker Sea Dragon yang membawa sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 1,9 ton dicegat aparat gabungan di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada 21 Mei 2025 dini hari.
Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghentikan kapal tersebut karena melintas tanpa mengibarkan bendera negara.
Saat dilakukan penggeledahan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu kemasan teh China merek Guanyinwang.
Sebanyak 31 kardus disimpan di ruang haluan kapal dan 36 kardus lainnya disembunyikan di dalam tangki bahan bakar.
Hasil uji laboratorium menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina.
Dalam persidangan terungkap, Fandi Ramadhan (24), warga Belawan, Medan, berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 bersama kru lainnya dan diduga terlibat dalam pengangkutan barang haram tersebut.
Dakwaan dan Tuntutan
Jaksa mendakwa Fandi dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan primair tersebut dinyatakan terbukti dalam persidangan.
Berdasarkan fakta yang terungkap, Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan pidana mati. Surat tuntutan telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Batam pada 5 Februari 2026.
Menanggapi narasi di media sosial yang menyebut Fandi hanya sebagai anak buah kapal (ABK) yang tidak mengetahui muatan, Priandi menyatakan hal tersebut merupakan bagian dari pembelaan yang sah. Namun, penilaian akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Kejaksaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Status hukum seseorang ditentukan melalui proses pembuktian di persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Kejahatan Transnasional
Priandi menyebut perkara ini sebagai kejahatan narkotika berskala besar dan bersifat transnasional. Pengungkapan hampir dua ton sabu tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Pengungkapan pengangkutan narkotika dalam jumlah besar ini adalah bentuk komitmen negara dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika,” katanya.
Sidang perkara ini masih berlanjut. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2026 dengan pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk bijak menyikapi informasi dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
Fakta Persidangan Terdakwa Lain
Dalam sidang sebelumnya pada 26 Januari 2026 di PN Batam, terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr Pong, warga negara Thailand, mengakui mengenal sosok Mr Tan sebagai pebisnis narkotika.
“Saya tahu Mr Tan itu pebisnis narkotika,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra.
Namun, Weerapat membantah terlibat dalam pengendalian muatan maupun penentuan rute pelayaran kapal Sea Dragon.
“Saya hanya ABK. Saya tidak mengatur muatan dan tidak menentukan pelayaran,” katanya.
Ia juga mengungkap perekrutan kru kapal terkadang dilakukan melalui media sosial seperti Instagram. Meski demikian, ia menegaskan tidak pernah mengurus izin kapal maupun pengelolaan muatan.
“Saya hanya menjalankan pekerjaan di kapal,” ujarnya.
(Rara)





