KIP Kabulkan Gugatan Sengketa Informasi, Ijazah Jokowi Dinyatakan Terbuka untuk Publik
Artikel ini membahas keputusan penting dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan akses informasi terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Berita ini menyoroti pergeseran antara perlindungan data pribadi dan hak publik untuk mengetahui latar belakang pendidikan seorang pemimpin negara.
Batam24.com| JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) secara resmi mengabulkan gugatan sengketa informasi publik terkait dokumen ijazah pendidikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Jakarta, majelis menyatakan bahwa dokumen ijazah tersebut merupakan kategori informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pemohon.
Sengketa ini bermula ketika pemohon meminta salinan dokumen ijazah asli dan riwayat pendidikan Joko Widodo dari instansi terkait, namun permintaan tersebut sebelumnya ditolak dengan alasan menjaga privasi data pribadi. Namun, KIP berpendapat bahwa sebagai pejabat publik tertinggi pada masanya, transparansi mengenai latar belakang pendidikan adalah bagian dari akuntabilitas jabatan.
"Memutuskan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon mengenai salinan dokumen pendidikan termohon adalah informasi yang terbuka," ujar Ketua Majelis Komisioner dalam persidangan. Putusan ini mewajibkan pihak termohon untuk memberikan salinan dokumen yang diminta dalam kurun waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Meskipun pihak kuasa hukum sempat menyatakan keberatan, putusan ini dipandang sebagai kemenangan bagi keterbukaan informasi di Indonesia. Para pengamat hukum menilai bahwa hal ini akan menjadi preseden penting bagi pejabat publik lainnya di masa depan agar lebih transparan mengenai rekam jejak mereka.
Deskripsi Artikel
Artikel ini membahas keputusan penting dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan akses informasi terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Berita ini menyoroti pergeseran antara perlindungan data pribadi dan hak publik untuk mengetahui latar belakang pendidikan seorang pemimpin negara.
(Dykha)





