Menkominfo Blokir 5.000 Rekening Bank Terkait Judi Online

Pemerintah melalui Menkominfo dan OJK memblokir 5.000 rekening bank yang terkait transaksi judi online guna menekan angka kriminalitas digital.

Menkominfo Blokir 5.000 Rekening Bank Terkait Judi Online
Perang lawan judi online! Pemerintah sudah blokir 5.000 rekening bank yang terindikasi judi. Jangan sampai tergiur janji manis yang bikin buntung ya, sobat! Yuk, jaga keuangan kita dari hal-hal yang tidak berkah.




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | JAKARTA – Pengadilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengambil langkah tegas dengan memblokir lebih dari 5.000 rekening bank yang terindikasi kuat digunakan untuk transaksi judi online dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Langkah ini merupakan hasil kolaborasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemerintah menyatakan perang total terhadap aktivitas ilegal ini karena dinilai telah merusak ekonomi keluarga dan mental masyarakat.

Menteri Kominfo menjelaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan berdasarkan hasil pelacakan sistem kecerdasan buatan (AI) yang memantau aliran dana mencurigakan pada ribuan situs judi. Selain memblokir rekening, pemerintah juga tengah bekerja sama dengan penyedia jasa internet untuk memutus akses ke alamat IP yang meng-host platform judi tersebut. Hingga saat ini, ratusan situs web telah dinonaktifkan setiap harinya untuk mempersempit ruang gerak para bandar.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari perjudian digital yang seringkali berujung pada penipuan. PPATK mencatat perputaran uang judi online di Indonesia masih sangat tinggi, sehingga diperlukan kesadaran kolektif untuk berhenti menggunakan layanan tersebut. Pihak kepolisian juga sudah mulai menangkap para agen dan promotor judi online yang sering mempromosikan layanan mereka melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat.

Pemerintah juga berencana memperketat regulasi mengenai pembuatan akun dompet digital yang seringkali menjadi pintu masuk transaksi kecil bagi pemain baru. Dengan menutup celah finansial, diharapkan mata rantai perjudian online ini dapat terputus secara permanen. Pengawasan akan terus diperketat setidaknya hingga akhir tahun ini guna memastikan ruang digital Indonesia bersih dari aktivitas perjudian.

(Dykha)