Polresta Barelang Bongkar Praktik Judi Online Jaringan Filipina-Kamboja, Tiga Tersangka Diamankan

Polresta Barelang Bongkar Praktik Judi Online Jaringan Filipina-Kamboja, Tiga Tersangka Diamankan




Batam24.com | Batam – Polresta Barelang mengungkap kasus perjudian online jaringan internasional yang dikendalikan dari Filipina dengan pekerja operasional di Kamboja. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 14.00 WIB di lantai 2 Gedung Mako Polresta Barelang.

Foto Barang Bukti doc Rara

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim M. Debby Tri Andrestian serta Kasi Humas Budi Santosa beserta jajaran unit terkait.

Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 21 Mei 2026, ketika tim Satreskrim Polresta Barelang, khususnya Unit Cyber Control, menerima informasi terkait aktivitas perjudian online di wilayah Kota Batam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya mengidentifikasi adanya praktik judi online yang beroperasi di sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Taman Golf Residence Blok J Nomor 19, Kelurahan Sukajadi, Kota Batam.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan tiga orang pelaku yang terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan tengah mengoperasikan komputer dan laptop untuk mengakses dashboard beberapa situs judi online, yakni MPO999.com, Malbacknew.com, dan 1MPOmega.com.

“Ketiganya melakukan pendataan pemasukan dan pengeluaran keuangan melalui dashboard payment gateway dari masing-masing situs perjudian online tersebut,” ujar Kapolresta Barelang.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni HR (43), HL (35), dan ET (40), yang seluruhnya berdomisili di kawasan Perumahan Taman Golf Residence Sukajadi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka HR berperan sebagai pengelola utama. Ia diketahui menyiapkan tiga website perjudian online beserta sistem pembayarannya yang diperoleh dari perusahaan induk yang berada di Filipina dengan sistem pembagian keuntungan 20 persen untuk perusahaan induk dan 80 persen untuk HR.

Selain itu, HR juga mengatur dan mengendalikan pekerja yang berada di Kamboja yang bertugas sebagai marketing, admin, dan customer service guna mempromosikan situs judi online serta mencari pemain baru.

Sementara itu, tersangka HL dan ET berperan sebagai bagian finance yang bertugas menarik dana dari dashboard payment gateway ke rekening penampung, mencatat pemasukan dan pengeluaran uang, hingga membuat laporan keuangan bulanan yang disampaikan kepada tersangka HR.

Dalam menjalankan operasinya, tersangka HR sengaja memilih rumah mewah sebagai lokasi kegiatan agar aktivitas perjudian online tersebut tidak terdeteksi aparat penegak hukum.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 unit handphone, tiga unit tablet, satu unit laptop, dua unit CPU, empat unit monitor, empat unit token Bank BCA, dua paspor, serta uang tunai sebesar Rp1.460.000.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 Ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar. (Rara)