Pemerintah Perketat Aturan Impor Barang Elektronik, Langkah Strategis Lindungi Industri Dalam Negeri
Pemerintah Indonesia memperketat aturan impor barang elektronik per Januari 2026 untuk melindungi industri lokal dan mendorong peningkatan TKDN di tengah tantangan pasar global.
Batam24.com | JAKARTA – Kementerian Perdagangan secara resmi mengumumkan pengetatan regulasi terhadap masuknya barang elektronik impor ke pasar Indonesia mulai Januari 2026. Kebijakan ini diambil menyusul banjirnya produk gadget dan peralatan rumah tangga dari luar negeri yang dinilai mengancam keberlangsungan manufaktur lokal. Aturan baru ini mewajibkan setiap produk impor memiliki sertifikasi tambahan terkait standar keberlanjutan lingkungan dan peningkatan persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menteri Perdagangan menyatakan bahwa langkah ini bukan bermaksud untuk menutup diri dari pasar global, melainkan untuk menciptakan ekosistem persaingan yang sehat. Pemerintah ingin memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat adalah produk yang berkualitas dan mendukung penyerapan tenaga kerja lokal. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memacu para produsen global untuk membangun pusat produksi atau perakitan mereka secara langsung di wilayah Indonesia.
Para pelaku industri kreatif dan teknologi menyambut positif keputusan ini, namun di sisi lain, sejumlah distributor mulai mengkhawatirkan adanya potensi kenaikan harga di tingkat konsumen. Pengetatan ini diprediksi akan berdampak pada harga jual ponsel pintar dan laptop kelas menengah ke atas dalam beberapa bulan ke depan seiring dengan penyesuaian biaya logistik dan perizinan yang baru.
Pemerintah juga menegaskan akan memperketat pengawasan di pintu masuk pelabuhan dan bandara guna mencegah masuknya barang ilegal atau "pasar gelap" yang mencoba menghindari aturan baru ini. Evaluasi terhadap kebijakan ini akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan untuk melihat dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
(Dykha)





