Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap di Hotel Nagoya
Batam24.com l Batam – Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam. Pelaku berinisial ADITIA berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri.
Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Batam Park Blok D No.23, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., melalui Wakapolsek Lubuk Baja didampingi Kanit Reskrim IPTU Noval Adimas Ardianto, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang warga bernama Nurdin yang merupakan ayah korban.
“Pelapor mendapat informasi dari pihak Rumah Sakit Elisabeth bahwa anaknya mengalami luka parah akibat senjata tajam. Korban kemudian diketahui mengalami tiga luka tusuk di bagian bokong dan tulang rusuk,” jelasnya.
Korban diketahui bernama Agus Suwandi (26), warga Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Jatanras Polda Kepri, Jatanras Polresta Barelang, serta Opsnal Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bernama Aditia (27), warga Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.
Setelah melakukan pencarian, tim opsnal akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di sebuah hotel di kawasan Nagoya. Pada Rabu malam, 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti yang digunakan pelaku,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis karambit serta satu helai kaos berwarna hitam bertuliskan “Frontline”.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang penganiayaan.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus ini turut terlibat personel Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, di antaranya Panit Opsnal 1 IPDA Harianto, S.H., serta Panit Opsnal 3 IPDA Muhammad Rizky Fitrianor, S.Tr.K., yang tergabung dalam tim opsnal gabungan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Batam. (Rara)





