Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Ratusan Kilogram Emas Senilai Rp502 Miliar di Bandara Halim
Batam24.com | Jakarta, 1 Mei 2026 – Upaya penyelundupan emas dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh aparat Bea Cukai di Bandara Halim Perdanakusuma. Penindakan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Jakarta pada Senin (27/04), terhadap rencana ekspor ilegal perhiasan dan koin emas dengan nilai fantastis mencapai Rp502 miliar.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan total ratusan kilogram emas yang terdiri dari 60,3 kilogram perhiasan dan 130,26 kilogram koin emas. Seluruh barang berharga itu rencananya akan dikirim ke luar negeri menggunakan pesawat carter.
Namun, upaya tersebut terbongkar karena emas dan perhiasan tersebut tidak dilaporkan dalam dokumen resmi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), yang merupakan kewajiban dalam setiap aktivitas ekspor.
Bea Cukai juga mengamankan empat pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini, termasuk satu warga negara asing (WNA). Saat ini, seluruh pihak tengah menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari penindakan tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian hingga Rp41 miliar yang seharusnya diperoleh dari sektor bea keluar.
Langkah tegas ini sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 80 Tahun 2025 yang mengatur secara ketat ekspor komoditas bernilai tinggi, termasuk emas. Regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan penerimaan negara terpenuhi sekaligus menjaga stabilitas harga dan ketersediaan emas di pasar domestik.
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang ekspor-impor, serta menindak tegas setiap pelanggaran guna melindungi kepentingan negara.
(Rara)




