BNN Musnahkan 132,16 Kilogram Sabu dari Empat Kasus Besar, Belasan Tersangka Diamankan
Batam24.com | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan sebanyak 132,16 kilogram sabu hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan jaringan nasional maupun transnasional.
Total barang bukti yang berhasil disita dalam empat pengungkapan tersebut mencapai 132.303 gram atau 132,3 kilogram sabu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 136 gram disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium dan pembuktian dalam proses hukum, sementara sisanya dimusnahkan.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BNN dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam generasi bangsa.
Jaringan Kurir Terbang Dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta
Kasus pertama terungkap pada 29 April 2026 ketika petugas gabungan BNN bersama Bea dan Cukai mengamankan dua kurir terbang berinisial AA dan DN di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kedua tersangka diketahui menggunakan identitas palsu dan kedapatan membawa 3.990 gram sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Lombok dan kawasan pariwisata sekitarnya.
Sabu Siap Edar untuk Jabodetabek Digagalkan
Pengungkapan kedua dilakukan pada 2 Mei 2026 di Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga tersangka berinisial MF, AH, dan AM.
Dari hasil penggeledahan di sebuah kamar hotel, petugas menemukan 7.172 gram sabu yang tengah dipecah dan dikemas ulang untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang buronan berinisial KB yang saat ini masih dalam pengejaran aparat.
Jaringan DPO Faturahman, 92 Kilogram Sabu Disita
Kasus terbesar berhasil diungkap BNN di wilayah Kalimantan Timur dengan membongkar jaringan yang dikendalikan oleh Daftar Pencarian Orang (DPO) Faturahman.
Dalam operasi yang berlangsung pada 7 Mei 2026, petugas mengamankan empat tersangka berinisial IP, RA, RM, dan MA.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita 92.226 gram sabu serta 1.000 cartridge vape yang mengandung etomidate sebanyak 1.000 mililiter.
Modus yang digunakan cukup terorganisir. Para pelaku memanfaatkan dua kendaraan, masing-masing berfungsi sebagai kendaraan pengawal dan kendaraan pengangkut narkotika. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam koper dan kotak yang dilapisi plastik hitam guna menghindari deteksi petugas.
Peredaran Sabu Jaringan Aceh–Bogor Digagalkan
Kasus keempat berhasil diungkap pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Parung Panjang, Bogor.
Tim gabungan BNN dan Bea Cukai mengamankan tiga tersangka berinisial TA, Y, dan I, serta menyita sekitar 29 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina berwarna hijau dan disembunyikan di dalam kendaraan pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika dari Langsa, Aceh, menuju wilayah Jabodetabek melalui jalur darat dan penyeberangan Bakauheni–Merak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi BNN, Direktorat Intelijen BNN, Bea dan Cukai, BNN Provinsi Sumatera Selatan, serta BNN Provinsi Banten melakukan pengawasan intensif hingga ke Bogor.
Setelah kendaraan target ditinggalkan di area parkir minimarket di Parung Panjang dan para pelaku bergerak menuju Bandara Soekarno-Hatta, petugas langsung melakukan penangkapan dan membawa seluruh tersangka beserta barang bukti ke Kantor BNN untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Komitmen BNN Persempit Ruang Gerak Jaringan Narkotika
BNN menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Melalui sinergi bersama aparat penegak hukum, Bea dan Cukai, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, BNN akan terus memperkuat langkah pencegahan, penindakan, dan kerja sama lintas sektor guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan Indonesia yang lebih tangguh, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika yang merusak masa depan bangsa. (Red)
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN.


