Ketum PWO Dwipa Desak Hotman Paris Minta Maaf, Nilai Ucapannya Merendahkan Profesi Wartawan
Batam24.com | JAKARTA – Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa), Feri Rusdiono, S.H., mendesak pengacara Hotman Paris untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers.
Desakan tersebut disampaikan Feri di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. Menurutnya, pernyataan Hotman Paris yang menjadi sorotan dinilai telah merendahkan profesi wartawan dan melukai marwah insan pers.
Feri menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
“Wartawan bukan musuh siapa pun. Kami bekerja untuk kepentingan publik, menyampaikan fakta, serta menjalankan fungsi kontrol sosial. Apabila terdapat ucapan yang merendahkan profesi wartawan, hal tersebut dapat melukai salah satu pilar demokrasi,” ujar Feri.
Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka
Feri meminta Hotman Paris memberikan penjelasan mengenai pernyataan yang dipersoalkan tersebut. Ia juga berharap permintaan maaf dapat disampaikan secara terbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
Menurutnya, perbedaan pendapat ataupun ketidakpuasan terhadap suatu pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers.
“Silakan berbeda pendapat dan memberikan kritik. Namun, jangan sampai perbedaan tersebut berubah menjadi ucapan yang merendahkan sebuah profesi,” tegasnya.
Wartawan Berperan Melawan Hoaks
Feri mengatakan, di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial dan platform digital, wartawan memiliki peran penting dalam melakukan verifikasi serta menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
“Di tengah maraknya hoaks dan disinformasi, wartawan justru berada di garis depan untuk memeriksa kebenaran informasi. Karena itu, semua pihak, termasuk tokoh publik dan praktisi hukum, seharusnya menghormati kerja jurnalistik,” katanya.
PWO Dwipa juga mengingatkan agar perselisihan yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak diselesaikan melalui intimidasi, penghinaan, ataupun tindakan yang dapat menghambat kemerdekaan pers.
Ajak Tokoh Publik Menjaga Etika
Feri mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama tokoh publik, pejabat, dan praktisi hukum, untuk menjaga etika ketika menyampaikan pendapat di ruang publik.
Menurutnya, tokoh publik memiliki tanggung jawab moral karena setiap pernyataan yang disampaikan dapat memengaruhi pandangan masyarakat.
“Negara hukum memberikan ruang kepada setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan kritik. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan dengan menghormati profesi serta martabat orang lain,” pungkas Feri.
Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi dari Hotman Paris mengenai pernyataan yang disorot oleh PWO Dwipa.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Hotman Paris maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan atas pemberitaan ini.
(Redaksi)

