PEDOMAN MORAL DAN PROFESIONAL WARTAWAN
Kode Etik Jurnalistik Batam24.com
Landasan moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik, integritas, independensi, serta profesionalisme jurnalistik.
| Nama Pedoman |
Kode Etik Jurnalistik |
| Dasar Penetapan |
Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 |
| Pengesahan |
Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 |
| Jumlah Pasal |
11 Pasal |
| Penerapan |
Menjadi pedoman bagi seluruh jajaran redaksi dan wartawan Batam24.com. |
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang. Karena itu, pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan profesionalisme.
Sebelas Prinsip Utama
01 Independen dan Akurat
02 Cara Profesional
03 Uji Informasi
04 Antihoaks dan Fitnah
05 Perlindungan Identitas
06 Anti Suap
07 Hak Tolak
08 Antidiskriminasi
09 Menghormati Privasi
10 Koreksi dan Ralat
11 Hak Jawab
INDEPENDENSI, AKURASI, DAN KEBERIMBANGAN
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
PROFESIONALISME DALAM TUGAS JURNALISTIK
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
b. Menghormati hak privasi.
c. Tidak menyuap.
d. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
e. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.
f. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara.
g. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.
h. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
VERIFIKASI DAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
LARANGAN BERITA BOHONG, FITNAH, SADIS, DAN CABUL
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis, atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
PERLINDUNGAN IDENTITAS KORBAN DAN ANAK
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
LARANGAN PENYALAHGUNAAN PROFESI DAN SUAP
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi independensi.
HAK TOLAK DAN KESEPAKATAN DENGAN NARASUMBER
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
LARANGAN PRASANGKA DAN DISKRIMINASI
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
PENGHORMATAN TERHADAP KEHIDUPAN PRIBADI
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
RALAT, PERBAIKAN, DAN PERMINTAAN MAAF
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian dan Sanksi
| Ketentuan |
Pelaksanaan |
| Penilaian Pelanggaran |
Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers. |
| Pemberian Sanksi |
Sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers. |
KOMITMEN REDAKSI BATAM24.COM
Profesional, Independen, dan Bertanggung Jawab
Seluruh wartawan, editor, redaktur, dan pengelola redaksi Batam24.com wajib menaati Kode Etik Jurnalistik dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Setiap karya jurnalistik Batam24.com harus mengutamakan kebenaran, akurasi, keberimbangan, kepentingan publik, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta tanggung jawab sosial.
Koreksi, Hak Jawab, dan PengaduanPembaca atau pihak yang berkaitan dengan pemberitaan dapat menyampaikan koreksi, hak jawab, klarifikasi, atau pengaduan melalui:
[email protected]
Referensi Resmi Kode Etik Jurnalistik disahkan sebagai Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008.
Lihat Dokumen Dewan Pers
Kode Etik Jurnalistik Batam24.com
Terakhir diperbarui: 22 Juli 2026