4 Pejabat KPU Karimun Resmi Ditahan atas Korupsi Dana Hibah Pemilu
Empat pejabat KPU Karimun resmi ditahan Kejaksaan Negeri Karimun terkait dugaan korupsi dana hibah Pemilu 2024 sebesar Rp16,5 miliar. Para tersangka diduga melakukan belanja fiktif, mark-up, hingga penggunaan perusahaan pinjam bendera, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar. Kejaksaan telah memeriksa 95 saksi dan menyita ribuan barang bukti selama proses penyidikan.
Batam24.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun telah menetapkan empat pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pemilu 2024.
Keempat tersangka, yang kini ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun selama 20 hari, adalah:
-
NK, Sekretaris KPU Karimun sekaligus Kuasa Pengguna AnggaranAF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana hibah SY (Sumiyanti), Bendahara Pengeluaran Pembantu
-
IJ (Indra Junaidi), Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
Menurut Kejari Karimun, KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah dari APBD 2024 sebesar Rp 16,5 miliar, namun realisasinya hanya mencapai Rp 15,272 miliar. Sisanya, sejumlah Rp 1,227 miliar, dikembalikan ke kas daerah(19/11/2025)
Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar.
Beberapa modus yang digunakan para tersangka antara lain:
-
Belanja fiktif (kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dibayar) Mark-up (kenaikan harga tak wajar) pada belanja sewa dan barang non-operasional
-
Praktik “pinjam bendera” dalam pengadaan barang/jasa
-
Belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Penyidik Kejari juga telah memeriksa sekitar 95 saksi dan dua ahli, serta menyita lebih dari 2.300 item barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan pasal korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(Dykha)





