Penabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla Sepakat Ganti Rugi Rp25 Juta

Kasus penabrakan pagar rumah Jusuf Kalla berakhir damai melalui mediasi, pengemudi sepakat membayar ganti rugi Rp25 juta atas kerusakan tersebut.

Penabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla Sepakat Ganti Rugi Rp25 Juta
Berakhir damai! Kasus mobil tabrak pagar rumah Pak JK selesai lewat mediasi. Sopir sepakat ganti rugi Rp25 juta. Tetap hati-hati di jalan ya guys, konsentrasi itu nomor satu!




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | JAKARTA – Pengadilan Kasus kecelakaan mobil yang menabrak pagar rumah kediaman mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta Selatan berakhir secara damai melalui proses mediasi. Pengemudi mobil yang sempat viral tersebut menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang ditimbulkan. Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, sang sopir diwajibkan membayar biaya perbaikan sebesar Rp25 juta sebagai kompensasi atas kerusakan fisik pagar tersebut.

Pihak keluarga Jusuf Kalla menyambut baik itikad baik dari pengemudi dan memilih untuk tidak memperpanjang masalah ini ke jalur hukum pidana. Kejadian yang sempat menghebohkan warga sekitar ini murni disebabkan oleh faktor kelalaian pengemudi yang kehilangan kendali saat melintasi jalan di depan rumah sang tokoh nasional. Proses mediasi dilakukan dengan bantuan pihak kepolisian setempat agar berjalan adil bagi kedua belah pihak.

Pengemudi mobil tersebut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga besar Jusuf Kalla atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ia mengaku sangat menyesal dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam berkendara di masa mendatang. Uang ganti rugi tersebut akan digunakan langsung untuk memulihkan kondisi pagar seperti sedia kala agar aspek keamanan rumah tetap terjaga.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara, terutama di area pemukiman yang padat. Meskipun kasus ini berakhir damai, catatan tilang tetap diberikan kepada pengemudi sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab setiap pengguna jalan raya terhadap properti publik maupun pribadi milik orang lain.

(Dykha)