KPK Endus Upaya Penghilangan Barang Bukti dalam Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara

KPK temukan indikasi penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan suap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Penyidik peringatkan adanya sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi penyidikan proyek infrastruktur tersebut.

KPK Endus Upaya Penghilangan Barang Bukti dalam Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (tengah), tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ade bersama dua tersangka lainnya resmi ditahan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024-2025."




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com| BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Penyidik mensinyalir adanya upaya sistematis untuk menghapus jejak komunikasi dan menyembunyikan dokumen krusial.

Dugaan Penghalangan Penyidikan (Obstruction of Justice)

Juru Bicara KPK menyatakan bahwa tim penyidik menemukan beberapa perangkat elektronik milik saksi kunci dalam kondisi telah "dibersihkan" atau diatur ulang ke setelan pabrik tepat sebelum penggeledahan dilakukan.

"Kami menemukan indikasi kuat adanya arahan dari pihak tertentu untuk menghilangkan jejak percakapan terkait komitmen fee proyek. KPK tidak akan segan menerapkan pasal perintangan penyidikan bagi siapa pun yang membantu menyembunyikan bukti," tegas perwakilan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.

Fokus Penyidikan: Proyek Infrastruktur

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu. Ade Kuswara Kunang diduga menerima suap dari sejumlah kontraktor untuk memenangkan tender proyek infrastruktur strategis di wilayah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024-2025.

Hingga saat ini, KPK telah:

  • Menyita dokumen keuangan dari kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

  • Memeriksa belasan saksi, termasuk pejabat eselon II dan pihak swasta.

  • Membekukan rekening milik beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam pusaran suap tersebut.

Respons Pemerintah Daerah

Pasca penetapan tersangka, roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi kini diambil alih oleh Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bekasi untuk tetap tenang dan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan agar pelayanan publik tidak terganggu jelang libur Natal dan Tahun Baru.

Ancaman Hukuman

Ade Kuswara Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti ada upaya penghilangan bukti, pihak-pihak yang terlibat juga dapat dijerat dengan Pasal 21 undang-undang yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Dykha)