Polisi Ungkap Misteri Pembunuhan di Kamar Kos Lubuk Baja, Pelaku Ditangkap dalam 24 Jam
Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita berinisial B (24) di sebuah kamar kos di Lubuk Baja, Batam.
Batam24.com | BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita berinisial B (24) di sebuah kamar kos di kawasan Lubuk Baja, Batam. Pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan pada Kamis (18/12) malam.
Penemuan Jasad dan Olah TKP
Kejadian bermula ketika rekan korban curiga karena B tidak kunjung keluar kamar dan tidak merespons panggilan telepon sejak sore hari. Setelah pintu kamar dibuka paksa, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka memar di bagian leher dan beberapa bekas kekerasan fisik di tubuhnya.
Tim Inafis Polresta Barelang yang tiba di lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. Beberapa barang berharga milik korban, termasuk ponsel dan dompet, dilaporkan hilang dari lokasi kejadian.
Pengejaran Kilat
Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa setelah melakukan pendalaman melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi dan keterangan saksi-saksi, tim gabungan berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku.
"Berkat koordinasi cepat di lapangan, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial AR (27) saat mencoba melarikan diri menuju Pelabuhan domestik untuk keluar dari Batam," ujar perwakilan kepolisian dalam keterangannya, Jumat (19/12).
Motif Sakit Hati dan Pencurian
Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif tersangka menghabisi nyawa korban diduga karena sakit hati terkait masalah pribadi. Namun, polisi juga mendalami adanya unsur pencurian dengan kekerasan mengingat barang-barang milik korban ikut dibawa lari oleh pelaku.
Saat ini, tersangka AR telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta kemungkinan lapis Pasal 365 KUHP jika terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan.
Imbauan Keamanan
Pihak kepolisian mengimbau warga, khususnya penghuni kos-kosan, untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sistem keamanan seperti CCTV dan pendataan tamu bagi pemilik usaha penginapan atau kos-kosan di Batam.
(Dykha)





