Rekam Jejak Penanganan Kasus Korupsi Impor Gula: Dari Penyelidikan 2023 hingga Vonis 2025
Ulasan kronologi lengkap pengungkapan kasus korupsi impor gula nasional, mulai dari awal penyelidikan Oktober 2023, penetapan tersangka Tom Lembong pada 2024, hingga vonis para pelaku pada Oktober 2025.
Batam24.com | JAKARTA –Kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor gula tahun 2015-2023 yang saat ini tengah didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki rentetan waktu yang panjang dalam proses hukumnya. Berdasarkan data yang dihimpun, penyelidikan intensif terhadap kasus yang merugikan negara triliunan rupiah ini sebenarnya telah dimulai sejak Oktober 2023.
Momentum paling signifikan dalam kasus ini terjadi pada 29 Oktober 2024, ketika Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada temuan penyidik terkait pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton pada periode 2015-2016 yang dinilai menyalahi aturan hukum.
Memasuki awal tahun lalu, tepatnya pada 20 Januari 2025, Kejagung kembali melakukan gebrakan dengan menetapkan sembilan tersangka baru yang terdiri dari pihak swasta dan pejabat terkait. Seiring berjalannya waktu, proses hukum berlanjut ke meja hijau hingga pada 29 Oktober 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada sejumlah bos perusahaan swasta yang terlibat dalam skema importasi ilegal tersebut.
Kini, pada awal tahun 2026, Kejagung terus melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi baru guna menuntaskan penyidikan aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap sepenuhnya. Penuntasan kasus ini dipandang krusial untuk memperbaiki tata kelola impor pangan nasional dan memberikan efek jera bagi pelaku praktik rasuah.
(Dykha)





