CEMBURU DAN MERASA DIBOHONGI MANTAN KEKASIH SESAMA JENISNYA, PRIA DI BATAM NEKAT TIKAM 2 PRIA, 1 TEWAS DAN 1 KRITIS

CEMBURU DAN MERASA DIBOHONGI MANTAN KEKASIH SESAMA JENISNYA, PRIA DI BATAM NEKAT TIKAM 2 PRIA, 1 TEWAS DAN 1 KRITIS




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana setelah mengamankan 1 (Satu) Orang Laki-laki an. MY (31) yang terjadi di Perum. Family Dream Kel. Batu Besar Kec. Nongsa yang terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 11.30 WIB.

Peristiwa tersebut bermula saat MY yang baru saja pulang dari Bali beberapa waktu lalu curiga dengan pasangan kekasihnya sesama jenisnya yang bernama AS (22) yang selalu menolak saat diajak ketemuan, lalu pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 11.20 WIB MY yang sebelumnya sengaja menyewa Rumah didepan Rumah AS (22) melihat AS (22) keluar dari Rumahnya, lalu MY (31) membuntuti Korban AS (22) hingga ke Perum. Family Dream, sesampainya disana AS (22) langsung masuk kedalam Rumah, MY (31) pun ikut masuk ke dalam Rumah, MY (31) kaget melihat AS (22) dan AB (24) yang diduga pasangan kekasih sesama jenis sedang berpelukan didalam Kamar, selanjutnya MY (31) masuk kedalam Kamar lalu memukul Kepala AB (24) dan AS (22) dengan menggunakan Kayu, selanjutnya terjadi pertengkaran diantara ketiganya dan MY (31) mengeluarkan pisau dapur dari saku kirinya dan mengarahkan pisau tersebut ke punggung dan kepala AS (22), lalu MY (31) yang panik langsung melarikan diri dan langsung berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa.

Sebelumnya diketahui Pelaku MY (31) berpacaran sesama jenis dengan AS (22) selama kurang lebih 1 tahun, namun dikarenakan ada pekerjaan di Bali, MY (31) harus berkerja disana sehingga Pelaku MY (31) dan AS (22) harus menjalani LDR selama 7 Bulan

Kapolsek Nongsa Kompol Eriman melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H. mengatakan Pelaku melakukan Aksi Sadis tersebut dikarenakan rasa cemburu dan dibohongi oleh Korban AS (22) yang sebelumnya Korban AS (22) meminta putus dengan Pelaku MY (31) karena ingin kembali hidup normal namun Korban AS (22) malah berpasangan sesama jenis dengan pria lainnya dengan Korban AB (24)

Kapolsek Nongsa Kompol Eriman melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H. menghimbau "Kepada Masyarakat khususnya Orang Tua untuk dapat menjaga pergaulan anak-anaknya agar tidak menyimpang ke arah yang salah seperti pergaulan bebas maupun pergaulan pasangan sesama jenis"

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 459 KUHP UU No. 1 tahun 2023 dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan semacam ini dapat dikenai pidana penjara mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. ungkap Kapolsek Nongsa Kapolsek Nongsa Kompol Eriman melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H. 

(Rara)