Jaksa Penuntut Umum Tuntut Mati Wilson Cs dalam Kasus Dwi Putri
BATAM24.COM, BATAM — Setelah lima kali agenda pembacaan tuntutan tertunda dan menimbulkan kekecewaan keluarga korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan dalam perkara meninggalnya Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 7 September 2026.
Tuntutan yang dibacakan JPU terbilang maksimal. Empat terdakwa dalam perkara tersebut dituntut pidana mati.
Keempatnya yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Putri Eangelina alias Papi Tama, serta Salmiati alias Papi Charles.
Dalam tuntutannya, JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.
Jaksa turut mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang dinilai sangat sadis hingga menyebabkan Dwi Putri meninggal dunia. JPU juga menyatakan tidak menemukan keadaan yang meringankan bagi para terdakwa.
Lima Kali Tertunda, Tuntutan Akhirnya Dibacakan
Pembacaan tuntutan ini menjadi salah satu agenda paling dinantikan keluarga korban dan masyarakat yang sejak awal mengikuti proses persidangan.
Sebelumnya, agenda tuntutan sempat tertunda berulang kali pada 24 Agustus, 27 Agustus, 31 Agustus, 2 September, dan 3 September 2026.
Penundaan demi penundaan tersebut sempat memicu kekecewaan keluarga dan kelompok masyarakat yang datang langsung ke Pengadilan Negeri Batam untuk mengawal persidangan.
Pada salah satu persidangan sebelumnya, majelis hakim juga telah memberikan penjelasan bahwa penundaan bukan berasal dari majelis. Saat itu disampaikan bahwa terdapat persyaratan dari pihak penuntutan yang belum terpenuhi sesuai ketentuan KUHAP.
Setelah melalui rangkaian tersebut, tuntutan terhadap Wilson Cs akhirnya resmi dibacakan.
JPU Pilih Hukuman Maksimal
Tuntutan pidana mati terhadap keempat terdakwa menunjukkan sikap tegas JPU terhadap perkara yang sejak awal mendapat perhatian keluarga korban dan masyarakat.
Bagi keluarga Dwi Putri, pembacaan tuntutan menjadi perkembangan penting setelah mereka berulang kali datang dan menunggu jalannya persidangan.
Namun perjuangan hukum belum selesai.
Tuntutan jaksa bukan merupakan vonis pengadilan. Putusan akhir terhadap para terdakwa tetap berada di tangan majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai.
Karena itu, perhatian keluarga korban kini tertuju pada sikap majelis hakim ketika nantinya menjatuhkan putusan.
Keluarga berharap putusan yang dijatuhkan nantinya sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta memberikan rasa keadilan atas meninggalnya Dwi Putri.
Sidang Berlanjut dengan Pledoi
Setelah tuntutan dibacakan, persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 9 September 2026, dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Dalam agenda tersebut, terdakwa maupun penasihat hukumnya memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan JPU.
Setelah pledoi, proses masih dapat berlanjut dengan tanggapan JPU atau replik dan duplik sebelum majelis hakim menentukan jadwal pembacaan putusan.
Artinya, meskipun tuntutan hukuman mati telah dibacakan, perjalanan perkara ini masih belum berakhir.
P-Kopral Batam Tetap Kawal
Sejumlah kelompok masyarakat yang selama ini mengikuti perkara menyatakan akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan dibacakan.
Salah satunya P-Kopral Batam, yang hingga sidang tuntutan tetap hadir bersama keluarga korban dalam mengawal perkara Dwi Putri Apriliandini yang berasal dari Lampung Barat.
Keluarga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang tetap memberikan dukungan selama proses hukum berjalan.
Mereka berharap solidaritas tersebut tidak berhenti setelah tuntutan dibacakan, tetapi terus berlangsung hingga adanya putusan berkekuatan hukum sesuai tahapan peradilan.
Dari Kekecewaan Kini Menunggu Putusan
Lima kali penundaan sebelumnya telah menjadi catatan panjang dalam agenda pembacaan tuntutan perkara ini.
Kini babak tersebut telah terlewati.
JPU telah menyampaikan sikapnya: empat terdakwa dituntut pidana mati.
Tahapan berikutnya akan menjadi semakin menentukan. Para terdakwa akan menyampaikan pembelaannya, kemudian majelis hakim pada akhirnya harus mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum.
Bagi keluarga korban, tuntutan tersebut tentu menjadi harapan baru. Namun mereka masih harus menunggu hingga palu hakim benar-benar diketuk.
Perjuangan mendapatkan keadilan untuk Dwi Putri belum selesai. Tuntutan telah dibacakan, kini publik menunggu bagaimana majelis hakim memutus perkara Wilson Cs.
Editor: Batam24.com
