Pemko Batam Siap Evaluasi Izin THM Usai Penindakan Bareskrim, P2 Newton hingga F1 Club Jadi Sorotan
BATAM, Batam24.com – Pemerintah Kota Batam mulai mengambil langkah terkait rangkaian penindakan Bareskrim Polri terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan gelanggang permainan di Batam. Perizinan tempat usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dievaluasi hingga dicabut.
Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafy mengatakan pemerintah masih menunggu hasil resmi pemeriksaan aparat penegak hukum. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan izin usaha, Pemko Batam dapat mengajukan pencabutan izin melalui BKPM.
Menurut Reza, pelanggaran yang dapat menjadi dasar evaluasi antara lain ketidaksesuaian jam operasional, jumlah mesin permainan yang tidak sesuai izin, hingga adanya kegiatan atau transaksi di luar perizinan yang diajukan.
Amsakar Tunggu Hasil Bareskrim
Wali Kota Batam Amsakar Achmad juga memastikan Pemko Batam akan mengevaluasi perizinan tempat hiburan setelah menerima hasil penyelidikan kepolisian.
“Kami akan evaluasi izin hiburan malam di Batam, menunggu hasil dari kepolisian,” ujar Amsakar usai Upacara HUT ke-81 RI di Kantor Pemko Batam, Senin (17/8/2026).
Langkah Pemko tersebut muncul setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian penindakan di Batam. Sebelumnya, HH Club Planet 3.0 digerebek, kemudian penyidik juga melakukan penyegelan terhadap Newton Club/P2 serta F1 Club di kawasan Planet Holiday.
Meski demikian, hingga Senin (17/8/2026), belum ada pengumuman bahwa izin P2 Newton, F1 Club maupun tempat hiburan lainnya telah resmi dicabut. Pemko Batam masih menunggu hasil penyidikan Bareskrim sebelum menentukan tindakan administratif selanjutnya.
(Redaksi)