Polda Kepri Kawal Aksi FSPMI di DPRD Batam, Aspirasi Buruh Dibahas Lewat Dialog
BATAM, Batam24.com — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Polresta Barelang mengamankan penyampaian aspirasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Kepulauan Riau di Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (1/10/2026).
Pengamanan dilakukan untuk memastikan aksi penyampaian pendapat berjalan aman, tertib dan kondusif. Sejumlah personel dari Polda Kepri, Polresta Barelang, Satuan Brimob, Satuan Samapta serta unsur pengamanan lainnya diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
Selama aksi berlangsung, aparat mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi dengan para peserta aksi. Situasi di lokasi terpantau kondusif, sementara aspirasi buruh disampaikan melalui mekanisme dialog bersama pihak DPRD Kota Batam dan instansi terkait.
Ketua DPRD Kota Batam menerima perwakilan massa aksi untuk mendengarkan secara langsung berbagai persoalan yang disampaikan serikat pekerja. Pertemuan kemudian dilakukan secara terbatas dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan.
Dalam dialog tersebut, perwakilan serikat pekerja, buruh dan unsur perusahaan membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan. Aspirasi yang disampaikan antara lain menyangkut penguatan regulasi perlindungan pekerja, penataan perusahaan outsourcing, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan hingga persoalan pengupahan.
Pembahasan juga mencakup tuntutan terkait Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2027. Perwakilan buruh menyampaikan usulan kenaikan upah secara nasional pada kisaran 7 hingga 9,5 persen, sekaligus memaparkan perhitungan mereka mengenai potensi penyesuaian UMK Batam.
Selain persoalan upah, peserta aksi turut menyampaikan perhatian terhadap kondisi hubungan industrial, termasuk persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan perusahaan terkait pemberitahuan mengenai PHK. Hingga dialog berlangsung, pemberitahuan dari perusahaan yang dimaksud masih dalam proses dan belum diterima oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Mengenai persoalan pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan UMK, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam menyebut pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, terutama pengawas ketenagakerjaan.
Sementara itu, pembahasan UMK Batam tahun 2027 masih mengacu pada regulasi yang berlaku sembari menunggu ketentuan terbaru dari pemerintah. Koordinasi mengenai kebijakan pengupahan juga masih dilakukan bersama kementerian terkait.
Ketua DPRD Kota Batam menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan para pekerja akan didengarkan dan dibahas sesuai kewenangan masing-masing pihak. Seluruh pihak juga diajak menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyampaian aspirasi berlangsung.
Dari sisi pengamanan, personel Polda Kepri dan Polresta Barelang mengedepankan tindakan yang proporsional, humanis dan dialogis. Pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap berjalan tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Polda Kepri menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat dan pekerja merupakan bagian dari proses demokratis yang tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketertiban, keselamatan serta hak seluruh pihak.
Melalui pengamanan yang mengedepankan komunikasi dan pendekatan humanis, Polda Kepri bersama seluruh unsur terkait berkomitmen menjaga ruang penyampaian pendapat di wilayah Kepulauan Riau agar berlangsung aman, tertib dan kondusif. (Rara)

