Miris! Dugaan Komersialisasi Aset Sekolah di SMKN 5 Batam, Nama Gubernur Ikut Terseret
Batam24.com | Batam – Dunia pendidikan di Kota Batam kembali diguncang isu serius. SMKN 5 Batam kini menjadi sorotan publik menyusul dugaan praktik komersialisasi aset sekolah yang dinilai menyimpang dari fungsi utama institusi pendidikan, Selasa (14/4/2026).
Kepala sekolah SMKN 5 Batam, Henra Debeny, M.Pd., diduga membuka peluang penyewaan lahan sekolah kepada pihak SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan dalih menggunakan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Namun, alih-alih memperkuat layanan pendidikan, kebijakan tersebut justru memicu tanda tanya besar. Publik mempertanyakan apakah penerapan skema BLUD dilakukan sesuai regulasi, atau justru dijadikan pintu masuk komersialisasi terselubung di lingkungan sekolah.
Isu ini semakin memanas setelah muncul klaim bahwa kebijakan tersebut mengatasnamakan perintah langsung Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
Pencatutan nama kepala daerah dalam kebijakan internal sekolah menjadi persoalan serius. Jika benar, publik menuntut dasar hukum dan transparansi kebijakan tersebut. Sebaliknya, jika tidak benar, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan nama pejabat publik.
Di lapangan, keberadaan sejumlah tower telekomunikasi di area sekolah turut memperkuat dugaan adanya pergeseran fungsi aset pendidikan menjadi komoditas ekonomi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lanjutan terkait pengelolaan, aliran pendapatan, serta akuntabilitas keuangan yang semestinya dapat diaudit secara terbuka.
Tokoh masyarakat Batam, Habib Faisal, melontarkan kritik keras. Ia menilai praktik tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi penyimpangan serius dalam tata kelola aset negara.
“Ini bukan lagi abu-abu, ini sudah merah. Ketika fasilitas pendidikan diperlakukan sebagai objek bisnis, maka kita sedang menyaksikan degradasi nilai yang sangat serius. Sekolah itu tempat mencetak masa depan, bukan ruang transaksi kepentingan,” tegasnya.
Ia mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Menurutnya, skema BLUD memiliki aturan ketat dan tidak boleh disalahgunakan tanpa pengawasan.
Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan aset pendidikan serta potensi konflik kepentingan yang dapat berujung pada pelanggaran hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan aset negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 5 Batam maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam tersebut justru memperbesar tanda tanya publik.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, persoalan ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Ketika sekolah bergeser dari fungsi utamanya menjadi ruang komersial, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aset negara, tetapi juga kepercayaan publik dan masa depan generasi bangsa. (Tim)






