Satreskrim Polresta Barelang Klarifikasi Video Viral Dugaan Begal di Sagulung
Batam24.com | BATAM – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menyebutkan adanya aksi pembegalan di wilayah Sagulung, tepatnya di Simpang Tobing.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kompol Debby Tri Andrestian didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H., serta Kasi Humas Polresta Barelang AKBP Budi Santosa. Jumat, 29 Mei 2026 Sore 16.30 wib di Ruang Lobi Polresta Barelang.
Kompol Debby menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti informasi yang beredar dengan membentuk tim dari Satreskrim Polresta Barelang untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Awalnya ada seorang korban laki-laki berinisial F mengaku menjadi korban pembegalan oleh orang tidak dikenal di wilayah Sagulung. Namun setelah dilakukan penyelidikan, hasilnya bukan peristiwa pembegalan,” ujar Kompol Debby.
Lebih lanjut dijelaskan, korban sempat mengaku mengalami penganiayaan oleh orang tak dikenal. Namun setelah dilakukan pendalaman kembali, fakta yang ditemukan berbeda dengan laporan awal.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa luka sayatan di tangan korban ternyata dilakukan sendiri oleh korban menggunakan cutter. Jadi bukan akibat pembegalan maupun penganiayaan,” jelasnya.
Menurut pengakuan korban, tindakan tersebut dilakukan karena persoalan asmara. Korban diduga sengaja melukai dirinya sendiri lantaran putus cinta dengan sang pacar dengan tujuan agar mendapat rasa iba dan dapat kembali menjalin hubungan.
“Tujuannya supaya pacarnya merasa kasihan dan kembali lagi kepada korban,” tambahnya.
Polisi menegaskan bahwa informasi mengenai adanya begal maupun penganiayaan di kawasan tersebut tidak benar. Video dan informasi yang telah tersebar luas di media sosial maupun grup WhatsApp dipastikan hoaks.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada kejadian begal maupun penganiayaan seperti yang beredar. Korban membuat laporan yang tidak benar kepada pihak kepolisian,” tegas Kompol Debby.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk terkait dugaan laporan palsu yang dibuat korban ke Polsek Sagulung. Korban diketahui berusia 23 tahun.
Atas perbuatannya, korban dapat dijerat dengan pasal terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam KUHP.
Dalam kesempatan itu, Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial sebelum dilakukan pengecekan kebenarannya.
“Masyarakat diminta lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Jika menemukan atau mengalami tindak kriminal, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat,” tutupnya. (Rara)


