Kajati Kepri Tinjau Langsung Penggagalan Penyelundupan 390 Ton Minerba Ilegal di Batam
Batam24.com | BATAM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma menghadiri kegiatan peninjauan langsung Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkait penggagalan penyelundupan mineral dan batu bara (minerba) di wilayah perairan Kepulauan Riau, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Dermaga Kodaeral IV Batam tersebut dilakukan untuk meninjau hasil pengungkapan dugaan penyelundupan sebanyak 390 ton minerba yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) serta unsur radioaktif ilegal yang berhasil digagalkan oleh patroli laut jajaran Koarmada RI.
Turut hadir dalam kegiatan itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah, Pangkoarmada RI Denih Hendrata, jajaran Kemenko Polkam RI, Pangkoarmada I, serta unsur terkait lainnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan paparan dari Komandan Kodaeral IV Berkat Widjanarko di ruang VIP Bandara Hang Nadim Batam. Dalam paparannya dijelaskan kronologi penggagalan penyelundupan, perkembangan proses pemeriksaan, hingga langkah penanganan terhadap dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor minerba.
Kasus tersebut dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus mengancam kedaulatan pengelolaan sumber daya alam nasional apabila tidak ditindak secara tegas.
Usai menerima paparan, rombongan melanjutkan peninjauan langsung ke Dermaga Kodaeral IV untuk melihat kapal tangkapan TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 beserta barang bukti berupa 25 kontainer yang kini masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim terkait.
Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi dan komitmen bersama antara TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait dalam menjaga kedaulatan negara, menegakkan hukum, dan memberantas praktik penyelundupan sumber daya alam ilegal demi melindungi kepentingan nasional.
Kejaksaan Negeri Batam menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas guna mewujudkan kepastian hukum sekaligus menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia.
(Rara)


