UU Pers

LANDASAN KEMERDEKAAN PERS INDONESIA

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Kutipan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengenai kemerdekaan pers, kewajiban pers nasional, serta peranan pers bagi masyarakat.

Nama Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999
Tentang Pers
Tanggal Penetapan 23 September 1999
Status Berlaku

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menjadi salah satu landasan utama dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers di Indonesia.

Berikut merupakan kutipan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 yang berkaitan dengan kemerdekaan pers, kewajiban pers nasional, hak jawab, hak koreksi, serta peranan pers dalam kehidupan masyarakat.

BAB II — ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN, DAN PERANAN PERS

Pasal 4

Kemerdekaan dan hak pers nasional

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
KEWAJIBAN PERS NASIONAL

Pasal 5

Pemberitaan, Hak Jawab, dan Hak Koreksi

(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
PERANAN PERS NASIONAL

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:

a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Pokok-Pokok Perlindungan Pers

Pokok Ketentuan Penjelasan Singkat
Kemerdekaan Pers Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Larangan Penyensoran Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Hak Tolak Wartawan mempunyai hak untuk melindungi identitas sumber tertentu dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.
Hak Jawab Pers wajib memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan.
Hak Koreksi Pers wajib melayani koreksi terhadap informasi yang tidak tepat.
KOMITMEN BATAM24.COM

Pers yang Profesional dan Bertanggung Jawab

Batam24.com berkomitmen melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan menghormati kemerdekaan pers, kepentingan publik, asas praduga tak bersalah, hak jawab, hak koreksi, dan Kode Etik Jurnalistik.

Setiap pemberitaan diupayakan melalui proses verifikasi, penyuntingan, dan pemeriksaan informasi secara profesional.

Catatan Penting
Halaman ini hanya menampilkan kutipan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6. Untuk membaca naskah lengkap, silakan mengakses dokumen resmi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lihat Dokumen Resmi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Ditampilkan sebagai informasi hukum dan pedoman kegiatan jurnalistik Batam24.com

Batam24 Update
Selamat datang di Batam24.com Portal Berita Terbaru Kota Batam Menyajikan berita terbaru, terpercaya, dan informatif Mencerahkan dan mencerdaskan masyarakat Ikuti terus perkembangan Kota Batam dan Kepulauan Riau