Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Kutipan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengenai kemerdekaan pers, kewajiban pers nasional, serta peranan pers bagi masyarakat.
| Nama Peraturan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 |
| Tentang | Pers |
| Tanggal Penetapan | 23 September 1999 |
| Status | Berlaku |
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menjadi salah satu landasan utama dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers di Indonesia.
Berikut merupakan kutipan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 yang berkaitan dengan kemerdekaan pers, kewajiban pers nasional, hak jawab, hak koreksi, serta peranan pers dalam kehidupan masyarakat.
Pasal 4
Kemerdekaan dan hak pers nasional
| (1) | Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. |
| (2) | Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. |
| (3) | Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. |
| (4) | Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. |
Pasal 5
Pemberitaan, Hak Jawab, dan Hak Koreksi
| (1) | Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. |
| (2) | Pers wajib melayani Hak Jawab. |
| (3) | Pers wajib melayani Hak Koreksi. |
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
| a. | Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. |
| b. | Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan. |
| c. | Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. |
| d. | Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. |
| e. | Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. |
Pokok-Pokok Perlindungan Pers
| Pokok Ketentuan | Penjelasan Singkat |
|---|---|
| Kemerdekaan Pers | Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. |
| Larangan Penyensoran | Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. |
| Hak Tolak | Wartawan mempunyai hak untuk melindungi identitas sumber tertentu dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum. |
| Hak Jawab | Pers wajib memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan. |
| Hak Koreksi | Pers wajib melayani koreksi terhadap informasi yang tidak tepat. |
Pers yang Profesional dan Bertanggung Jawab
Batam24.com berkomitmen melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan menghormati kemerdekaan pers, kepentingan publik, asas praduga tak bersalah, hak jawab, hak koreksi, dan Kode Etik Jurnalistik.
Setiap pemberitaan diupayakan melalui proses verifikasi, penyuntingan, dan pemeriksaan informasi secara profesional.
Halaman ini hanya menampilkan kutipan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6. Untuk membaca naskah lengkap, silakan mengakses dokumen resmi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lihat Dokumen Resmi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Ditampilkan sebagai informasi hukum dan pedoman kegiatan jurnalistik Batam24.com