Dituntut Mati JPU, Wilson Lukman Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Dwi Putri
BATAM24.COM, BATAM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Wilson Lukman alias Koko dalam perkara meninggalnya Dwi Putri Apriliandini, Jumat, 11 September 2026.
Putusan tersebut menjadi babak penting dalam perkara Nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm yang dalam beberapa bulan terakhir menyita perhatian masyarakat Batam hingga keluarga korban di Lampung.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, pada Senin, 7 September 2026, JPU Kejaksaan Negeri Batam menuntut Wilson dengan pidana mati. Jaksa menilai Wilson terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dakwaan primair Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Wilson Minta Hukuman Lebih Ringan
Dalam nota pembelaan atau pledoi, tim penasihat hukum Wilson menolak konstruksi pembunuhan berencana yang diajukan JPU.
Pihak Wilson meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih ringan. Tim hukumnya berpendapat bahwa perbuatan yang terbukti menurut mereka lebih tepat ditempatkan sebagai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, bukan pembunuhan berencana.
Namun jaksa tidak bergeser.
Pada sidang tanggapan atas pledoi, Kamis, 10 September 2026, JPU menegaskan tetap mempertahankan tuntutan pidana mati terhadap Wilson dan terdakwa lainnya.
“Jaksa tetap pada tuntutan,” demikian sikap JPU dalam persidangan sebelum majelis menutup pemeriksaan dan bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan.
Dari Tuntutan Mati Menjadi Seumur Hidup
Satu hari kemudian, Jumat, 11 September 2026, majelis hakim akhirnya menentukan nasib Wilson.
Pidana mati sebagaimana tuntutan jaksa tidak dijatuhkan. Wilson divonis penjara seumur hidup. Laporan persidangan yang terbit Jumat juga mencatat vonis Wilson tersebut setelah rangkaian sidang putusan terhadap para terdakwa perkara Dwi Putri.
Putusan itu sekaligus menjawab penantian panjang setelah proses perkara melewati pembuktian, pemeriksaan saksi dan ahli, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pledoi, replik hingga akhirnya vonis.
Bagi Wilson, putusan seumur hidup berarti ia tetap dijatuhi salah satu pidana terberat dalam sistem hukum Indonesia, meski tidak sampai pada pidana mati sebagaimana diminta JPU.
JPU Sebelumnya Nilai Perbuatan Sangat Sadis
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan tidak menemukan keadaan yang meringankan bagi para terdakwa.
JPU menilai rangkaian perbuatan yang menyebabkan Dwi Putri meninggal dunia dilakukan secara sadis. Atas pertimbangan tersebut, jaksa sebelumnya mengambil sikap maksimal dengan menuntut pidana mati terhadap empat terdakwa.
Perkara ini bermula dari kedatangan Dwi Putri ke Batam untuk melamar pekerjaan. Dalam proses hukum selanjutnya, terungkap adanya rangkaian kekerasan yang berlangsung selama beberapa hari hingga korban meninggal dunia.
Persidangan kemudian menyeret Wilson bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Papi Charles 20 Tahun, Papi Tama 18 Tahun
Dalam rangkaian sidang putusan Jumat, Salmiati alias Papi Charles dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Putri Eangelina alias Papi Tama dihukum 18 tahun penjara.
Catatan redaksi: hingga berita ini disusun, terdapat perbedaan laporan mengenai amar putusan terhadap Anik Istiqomah alias Mami. Satu laporan menyebut hukuman 20 tahun, sementara laporan lain menyebut amar mayoritas majelis adalah penjara seumur hidup dengan adanya dissenting opinion yang mengusulkan 20 tahun. Batam24.com memilih menunggu salinan resmi putusan atau pembaruan data pengadilan sebelum menetapkan angka vonis Anik sebagai fakta final.
Perjalanan Panjang Keluarga Dwi Putri
Kasus Dwi Putri bukan hanya menjadi perhatian karena beratnya dakwaan dan tuntutan.
Keluarga korban berulang kali hadir mengawal persidangan di PN Batam. Bahkan agenda pembacaan tuntutan sebelumnya sempat mengalami beberapa kali penundaan sebelum akhirnya JPU membacakan tuntutan mati pada 7 September 2026. Batam24.com sebelumnya juga mencatat penundaan berulang tersebut dan kekecewaan keluarga korban.
Kini satu tahap penting telah dilewati.
Jaksa telah menuntut mati. Wilson telah meminta keringanan melalui pledoi. Dan majelis hakim akhirnya memilih penjara seumur hidup.
Namun bagi keluarga Dwi Putri, perjalanan mendapatkan kepastian hukum belum tentu berhenti pada putusan tingkat pertama apabila para pihak menempuh upaya hukum lanjutan.
Yang jelas, palu hakim telah diketuk.
Wilson Lukman alias Koko tidak dijatuhi pidana mati sebagaimana tuntutan JPU, tetapi harus menjalani pidana penjara seumur hidup atas perkara yang merenggut nyawa Dwi Putri Apriliandini.
Editor: Batam24.com
