Bareskrim Segel Rumah Mewah di Sukajadi Batam, Aset Yuwanky Mulai Ditelusuri

Bareskrim Segel Rumah Mewah di Sukajadi Batam, Aset Yuwanky Mulai Ditelusuri
Rumah di kawasan Sukajadi Batam yang dipasangi garis polisi dalam penelusuran aset Yuwanky oleh Bareskrim Polri



BATAM, Batam24.com – Pengembangan kasus dugaan narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Yuwanky alias Yuwanki memasuki babak baru. Bareskrim Polri dilaporkan memasang garis polisi pada sebuah rumah mewah di kawasan Sukajadi, Batam, Selasa (25/8/2026).

Rumah tersebut dikaitkan dengan Yuwanky yang saat ini berstatus tersangka sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam pengembangan kasus jaringan THM Planet Batam.

Dari dokumentasi yang diperoleh, terlihat garis polisi terpasang melintang di bagian pagar rumah. Langkah tersebut menjadi perkembangan konkret setelah sebelumnya penyidik menyatakan sedang melakukan penelusuran terhadap aset-aset Yuwanky.

Bareskrim Telusuri Aset Yuwanky

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso sebelumnya membenarkan bahwa penyidik tengah menelusuri aset Yuwanky.

Namun Bareskrim belum membeberkan secara lengkap jumlah, lokasi maupun nilai keseluruhan aset yang sedang ditelusuri.

Penelusuran tersebut menjadi penting karena perkara yang menjerat Yuwanky tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga dikembangkan ke dugaan TPPU dengan tindak pidana asal narkotika.

Karena itu, aset yang ditemukan penyidik masih harus ditelusuri asal-usul dan keterkaitannya dengan perkara. Pemasangan garis polisi juga tidak serta-merta berarti aset tersebut telah terbukti berasal dari tindak pidana.

Yuwanky Masih DPO

Yuwanky sebelumnya ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka dan masuk DPO dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Bareskrim menyebut Yuwanky sebagai pemilik THM Planet Batam dan menduga ia memiliki peran bersama Basri Lewaimang dalam penyediaan narkotika di jaringan tempat hiburan malam tersebut.

Basri telah lebih dahulu ditangkap di Malaysia dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara Yuwanky hingga Selasa malam belum diumumkan tertangkap. Bareskrim sebelumnya menyebut ia diduga melarikan diri ke Singapura. Pengejaran dilakukan dengan melibatkan Divhubinter Polri dan Interpol.

Penelusuran Aset Jadi Babak Baru

Penyegelan rumah di Sukajadi membuat perhatian kini tidak hanya tertuju pada keberadaan Yuwanky, tetapi juga pada aset dan aliran dana yang sedang ditelusuri penyidik.

Jika penyidik menemukan aset lain yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana, bukan tidak mungkin penindakan aset dalam perkara ini akan kembali bertambah.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Bareskrim belum mengumumkan secara resmi nilai rumah di Sukajadi tersebut maupun keseluruhan aset yang dikaitkan dengan Yuwanky.

Batam24.com akan terus memantau perkembangan pengejaran Yuwanky serta penelusuran aset dalam pengembangan kasus Planet Batam.

(Redaksi)