Massa Datangi PN Batam Kawal Kasus Dwi Putri, Sidang Tuntutan Wilson Lukman Cs Malah Ditunda

Massa Datangi PN Batam Kawal Kasus Dwi Putri, Sidang Tuntutan Wilson Lukman Cs Malah Ditunda
Masyarakat dari sejumlah organisasi hadir di Pengadilan Negeri Batam untuk mengawal sidang tuntutan kasus Dwi Putri Apriliandini, Senin 24 Agustus 2026.



BATAM24.COM, BATAM – Sejumlah masyarakat dari berbagai organisasi dan perkumpulan daerah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (24/8/2026), untuk mengawal persidangan kasus kematian Dwi Putri Apriliandini.

Namun, sidang yang dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Wilson Lukman alias Koko dan terdakwa lainnya tersebut batal digelar dan kembali ditunda.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti alasan penundaan sidang tersebut. Belum ada keterangan resmi yang diterima redaksi mengenai penyebab agenda pembacaan tuntutan tidak jadi dilaksanakan maupun kapan persidangan akan kembali digelar.

Berdasarkan agenda yang sebelumnya beredar, sidang perkara Nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm dijadwalkan berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026 mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Batam, dengan agenda tuntutan.

Sejumlah warga bahkan telah hadir di kawasan PN Batam sejak sebelum persidangan berlangsung.

Mereka berasal dari beberapa organisasi dan perkumpulan masyarakat, di antaranya Persaudaraan Komunitas Perantau Asal Lampung (P-KOPRAL), Ikatan Keluarga Besar Lampung (IKBL) Batam, Ikatan Keluarga Besar Sumatra Selatan (IKBSS), P-KABSB, serta Perkumpulan Keluarga Besar Sumatra Selatan (PKBSS).

Kehadiran mereka merupakan bentuk pengawalan terhadap proses hukum kasus Dwi Putri yang sejak awal menyita perhatian masyarakat.

Para peserta yang datang berharap proses persidangan berjalan transparan dan perkara tersebut dapat memperoleh kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban.

Kasus ini menempatkan Wilson Lukman alias Koko sebagai salah satu terdakwa utama. Pada persidangan sebelumnya, Selasa (18/8/2026), Wilson telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim.

Setelah pemeriksaan tersebut, proses persidangan dijadwalkan memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin ini.

Karena itu, penundaan sidang kali ini menjadi perhatian warga yang telah datang langsung ke PN Batam untuk mengikuti dan mengawal jalannya perkara.

Redaksi Batam24.com masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan penundaan serta jadwal terbaru pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.

(Redaksi)