Bareskrim Polri Gerebek HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diamankan dan Brankas Berisi Ekstasi Disita
Batam24.com, Batam – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV yang berada di kawasan Nagoya City Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 32 orang yang saat ini menjalani pemeriksaan terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC). Operasi tersebut melibatkan sejumlah perwira, di antaranya Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan puluhan orang yang diamankan terdiri atas pihak yang berstatus tersangka maupun saksi.
“Petugas tim gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti narkoba,” ujar Eko.
Selain mengamankan puluhan orang, petugas turut menemukan sebuah brankas berwarna hijau yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika jenis ekstasi atau inex.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, membenarkan bahwa brankas tersebut berisi pil yang diduga ekstasi.
“(Brankas) isinya inex,” katanya.
Namun, jumlah pasti barang bukti yang ditemukan di dalam brankas tersebut masih dalam proses penghitungan dan pendataan oleh penyidik.
HH Club Planet 3.0 Pub & KTV diketahui berada di Komplek Nagoya City Centre Blok A, kawasan Nagoya, Kota Batam. Lokasi tersebut merupakan salah satu kawasan pusat hiburan malam di Kota Batam.
Penyidik Bareskrim Polri saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan untuk mengetahui peran masing-masing dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Petugas juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk unsur pengelola atau manajemen tempat hiburan malam tersebut. Namun, kepastian mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu masih menunggu hasil pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa kronologi lengkap, identitas tersangka, serta rincian barang bukti yang berhasil diamankan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan berkembang.
Penggerebekan HH Club Planet 3.0 Batam tersebut merupakan bagian dari upaya Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang diduga berlangsung di tempat-tempat hiburan malam.
Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan terhadap 32 orang yang diamankan masih berlangsung. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Informasi lebih lanjut mengenai hasil penggerebekan dan penetapan tersangka akan disampaikan oleh pihak kepolisian setelah proses penyidikan berlangsung.
(redaksi)