Rokok Rave Ice Menthol Tanpa Pita Cukai Diduga Beredar di Batam, Modus Kapal Kayu Jadi Sorotan
BATAM, Batam24.com — Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Salah satu merek yang disebut beredar adalah Rave varian Ice Menthol dan Flavour yang diduga diperjualbelikan tanpa dilekati pita cukai resmi.
Rokok tersebut disebut dapat ditemukan di sejumlah titik penjualan dengan harga sekitar Rp10.000 hingga Rp15.000 per bungkus. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai jalur masuk dan distribusi rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai tersebut.
Berdasarkan informasi dan data penindakan yang menjadi rujukan, rokok ilegal tersebut diduga masuk ke wilayah Kepulauan Riau melalui jalur tidak resmi. Salah satu modus yang disebut digunakan adalah memanfaatkan kapal kayu yang mengangkut barang campuran, kemudian melakukan bongkar muat di sejumlah pelabuhan kecil atau lokasi yang dikenal masyarakat sebagai pelabuhan tikus.
Pola tersebut diduga dimanfaatkan untuk menghindari pemeriksaan di pelabuhan resmi dan memperluas distribusi ke sejumlah wilayah di Batam serta pulau-pulau di sekitarnya.
Dua penindakan sebelumnya menjadi bagian dari informasi yang dikaitkan dengan modus tersebut.
Pada 15 Mei 2025, tim gabungan TNI AL Lantamal IV bersama Bea Cukai Batam melakukan penindakan di kawasan Pelabuhan Punggur, Batam. Dalam operasi tersebut, sebanyak 3.530.100 batang rokok ilegal diamankan, termasuk rokok dengan merek Rave.
Dari penindakan itu, nilai barang disebut mencapai sekitar Rp5,3 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,67 miliar.
Penindakan lainnya dilakukan terhadap KM Budi di perairan Batam. Kapal tersebut disebut mengangkut sekitar 5,9 juta batang rokok ilegal, termasuk merek Rave. Nilai barang dalam kasus tersebut disebut mencapai sekitar Rp10 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp7,8 miliar.
Jika angka potensi kerugian dari kedua penindakan tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp10,47 miliar. Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya berkaitan dengan perdagangan barang tanpa pita cukai, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara.
Secara ketentuan, peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pasal 54 mengatur mengenai pelanggaran terkait barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya, dengan ancaman pidana dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, pengawasan terhadap pengusaha barang kena cukai juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018.
Namun demikian, informasi mengenai dugaan peredaran rokok Rave tanpa pita cukai tersebut belum dikonfirmasi secara langsung kepada Bea Cukai Batam. Termasuk mengenai sejauh mana keterkaitan penindakan sebelumnya dengan jaringan distribusi rokok Rave yang disebut masih beredar di pasaran Batam.
Konfirmasi kepada Bea Cukai Batam penting untuk memastikan asal barang, jalur distribusi, jumlah rokok yang beredar, serta apakah terdapat jaringan tertentu yang sedang dilakukan pendalaman.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi terbaru dari Bea Cukai Batam mengenai dugaan peredaran rokok Rave Ice Menthol dan Flavour tanpa pita cukai tersebut.
Media ini membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Bea Cukai Batam maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan secara utuh kepada masyarakat.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penindakan tentu menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, seluruh pihak yang disebut maupun dikaitkan dengan informasi ini tetap harus ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Red)

