Diduga Gelapkan Dana Umrah Rp10 Juta, Pria Berinisial YP Diamankan Polsek Batu Aji
Batam24.com | Batam – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Aji mengamankan seorang pria berinisial YP yang diduga terlibat dalam kasus perbuatan curang dan/atau penggelapan dana calon jemaah umrah senilai Rp10 juta.
Kasus tersebut bermula ketika seorang perempuan berinisial AW mengaku dihubungi oleh YP pada 2 Februari 2026. Saat itu, YP menawarkan paket perjalanan umrah untuk dua orang dengan nilai Rp50 juta. Namun, korban hanya diminta membayar Rp35 juta, sementara sisa biaya disebut akan ditanggung melalui ujrah atau upah milik terduga pelaku.
Korban kemudian melakukan pembayaran uang muka sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp5 juta. Pembayaran pertama dilakukan secara tunai pada 4 Februari 2026 di kediaman pelaku, sedangkan pembayaran kedua dilakukan melalui transfer bank pada 5 Februari 2026.
Kecurigaan muncul saat korban menghadiri seminar yang diselenggarakan pihak travel pada 1 Maret 2026. Dalam kesempatan itu, pemilik travel menjelaskan bahwa seluruh pembayaran calon jemaah umrah wajib dilakukan langsung ke rekening resmi perusahaan, bukan ke rekening pribadi mitra.
Merasa telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian sebesar Rp10 juta, AW kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batu Aji.
Setelah melakukan penyelidikan, pada 28 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji memperoleh informasi mengenai keberadaan YP di kawasan Bandara Hang Nadim Batam.
Tim yang dipimpin Panit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim dan melakukan penyelidikan di area lobi kedatangan bandara.
YP berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Batu Aji guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank Mandiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlangsung. (Rara)

