Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Perjudian Kasino di Batam, 197 Orang dan Rp7,79 Miliar Diamankan




BATAM, Batam24.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polresta Barelang melakukan penindakan gabungan terhadap dugaan tindak pidana perjudian kasino di kawasan Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penindakan tersebut dipimpin langsung Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, dengan melibatkan jajaran Bareskrim Polri, Polda Kepri dan Polresta Barelang.

Dalam kegiatan tersebut, Wakabareskrim Polri turut didampingi sejumlah pejabat kepolisian, di antaranya Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., serta penyidik utama Irjen Pol. Teguh Yuswardi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam doorstop bersama awak media, Minggu (16/8/2026).

Berawal dari Laporan Masyarakat

Nunung menjelaskan, pengungkapan dugaan perjudian tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas yang diduga merupakan perjudian di kawasan Nagoya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan secara intensif selama kurang lebih tiga bulan.

Penyelidikan kemudian berujung pada tindakan kepolisian terhadap Nagoya Game Zone, tempat permainan elektronik (gelper) yang berada di depan Hotel Utama Nagoya, pada Sabtu malam (15/8/2026).

“Kasus tindak pidana perjudian ini terungkap atas laporan masyarakat. Kemudian kami lakukan penyelidikan yang dimulai tiga bulan yang lalu,” ujar Nunung.

197 Orang Diamankan, 10 WNA

Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan 197 orang yang terdiri dari pemilik atau owner, manajer, kasir hingga pemain yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Dari jumlah tersebut, terdapat 10 warga negara asing (WNA) yang berasal dari China, Singapura dan Malaysia.

Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing dalam aktivitas yang tengah didalami penyidik.

“Kami mengamankan 197 orang, termasuk pemilik atau owner, manager, kasir dan pemain judi kasino. Terdapat 10 WNA dari China, Singapura dan Malaysia,” jelas Nunung.

Tiga Brankas Berisi Rp7,79 Miliar

Selain mengamankan ratusan orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Tiga brankas turut diamankan. Dari dalam brankas tersebut ditemukan uang tunai dengan total sekitar Rp7,79 miliar.

“Dari hasil penyitaan, kami mengamankan tiga brankas yang berisi uang dengan total Rp7,79 miliar,” lanjut Nunung.

Sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi Dalami Bandar dan Jaringan

Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri modus operandi, aliran dana serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran sebagai pengelola maupun bandar.

Penyidik juga masih mengembangkan kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Nunung menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menarik kesimpulan tanpa didukung fakta dan alat bukti yang diperoleh dari lapangan.

Penindakan Gabungan

Penegasan bahwa operasi tersebut merupakan penindakan gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri dan Polresta Barelang penting disampaikan agar tidak menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.

Operasi tersebut melibatkan unsur pusat dan kewilayahan serta dipimpin langsung oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.

Keterlibatan jajaran Polda Kepri juga terlihat dari kehadiran Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., yang turut mendampingi Wakabareskrim dalam rangkaian kegiatan penindakan dan penyampaian keterangan kepada awak media.

Pengusaha Tempat Hiburan Diingatkan

Wakabareskrim Polri juga memberikan perhatian terhadap aktivitas tempat hiburan dan tempat permainan di Batam.

Para pelaku usaha diminta tidak menyalahgunakan kegiatan usaha maupun izin yang dimiliki untuk menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Nunung menyebut kepolisian sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan. Ia memastikan pengawasan dan pendalaman masih terus dilakukan.

“Kalau masih ada, kita tunggu saja. Tinggal menunggu hari lagi,” tegasnya.

Penyidikan Masih Berlangsung

Hingga Minggu (16/8/2026), penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap 197 orang yang diamankan serta meneliti seluruh barang bukti yang disita.

Status hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah tegas aparat dalam memberantas dugaan praktik perjudian di Kota Batam.

Dengan melibatkan Bareskrim Polri, Polda Kepri dan Polresta Barelang, serta dipimpin langsung Wakabareskrim Polri, proses penanganan perkara tersebut terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang berada di balik aktivitas perjudian yang diduga berlangsung di kawasan Nagoya.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain, termasuk dugaan jaringan, bandar maupun aktor utama yang mengendalikan kegiatan tersebut.

Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan. Penentuan tersangka dan pertanggungjawaban pidana tetap berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang sah. (Rara)