Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 490 Gram Sabu di Bandara Hang Nadim, Tiga Penumpang Diamankan

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 490 Gram Sabu di Bandara Hang Nadim, Tiga Penumpang Diamankan
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat sekitar 490 gram melalui Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam berhasil digagalkan Bea Cukai Batam.

Dalam penindakan yang berlangsung pada Sabtu (26/9/2026), petugas mengamankan tiga penumpang berinisial MT, NA, dan YK yang diketahui hendak melakukan perjalanan dari Batam menuju Jakarta.

Pengungkapan tersebut berawal dari hasil analisis risiko terhadap penumpang penerbangan domestik rute Batam-Jakarta. Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penumpang yang masuk dalam atensi saat berada di area pemeriksaan keberangkatan.

Dari pemeriksaan profil dan pengecekan lebih lanjut, petugas menemukan indikasi adanya barang mencurigakan yang diduga disembunyikan di dalam tubuh ketiga penumpang.

Untuk memastikan dugaan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam, termasuk pemeriksaan badan dan pemeriksaan radiologi menggunakan fasilitas rontgen.

Hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan adanya benda asing di dalam tubuh para penumpang. Petugas selanjutnya melakukan tindakan sesuai prosedur hingga berhasil mengamankan sejumlah bungkusan berisi kristal putih.

Dari tiga penumpang tersebut, barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 490 gram. Rinciannya, sekitar 170 gram ditemukan dari MT, 155 gram dari NA, dan 165 gram dari YK.

Terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian awal yang menunjukkan indikasi positif methamphetamine. Untuk memastikan kandungan narkotika tersebut, sampel kemudian diperiksa lebih lanjut di Laboratorium Bea dan Cukai Batam.

Hasil pengujian laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis Methamphetamine HCl.

Setelah proses penindakan selesai, ketiga penumpang bersama barang bukti kemudian diserahterimakan kepada Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) untuk menjalani proses hukum serta pengembangan lebih lanjut.

Bea Cukai Batam memperkirakan penggagalan peredaran 490 gram methamphetamine tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 2.450 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, berdasarkan perhitungan estimatif, penindakan tersebut juga diperkirakan dapat mencegah potensi pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi yang mencapai sekitar Rp3,92 miliar.

Penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan Bea Cukai Batam terhadap potensi peredaran gelap narkotika melalui jalur transportasi udara. Pengawasan dilakukan melalui analisis risiko, pemeriksaan terhadap penumpang, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak pengelola sarana transportasi.

Bea Cukai Batam menegaskan pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang akan terus diperkuat sebagai upaya melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor.

Sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait juga terus ditingkatkan untuk mendukung pengungkapan jaringan serta memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya melalui jalur transportasi udara.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dan media dapat menghubungi Mujiono, Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.

(Rara)