BPKB Fortuner Diduga Diagunkan Tanpa Sepengetahuan Pemilik, Kuasa Hukum Akan Laporkan Yanto dan Oknum TAF
Batam24.com, BATAM — Pemilik mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BP 65 RO, Vina Ariesta, melalui kuasa hukumnya mempertanyakan penarikan kendaraan tersebut yang disebut dilakukan oleh pihak yang mengaku mendapat kuasa dari Toyota Astra Finance (TAF).
Kuasa hukum Vina Ariesta, Setia Karo-Karo, S.H., mengatakan pihaknya menduga dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut telah digunakan sebagai jaminan pembiayaan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan kliennya.
Hal tersebut disampaikan Setia Karo-Karo kepada Batam24.com, Kamis (1/10/2026).
Menurut Setia, persoalan bermula ketika Vina Ariesta membeli satu unit Toyota Fortuner secara tunai di Agung Toyota Batam pada April 2018.
Setelah pembelian tersebut, Vina kemudian meminta seseorang bernama Yanto untuk mengambil BPKB kendaraan. Namun, menurut keterangan kuasa hukum, Yanto beberapa kali menyampaikan bahwa BPKB kendaraan tersebut belum diterbitkan atau belum dapat diambil.
“Klien kami kebetulan sangat sibuk dan sering berada di luar kota. Karena klien kami percaya dengan keterangan yang disampaikan Yanto, saat itu tidak ada kecurigaan,” ujar Setia.
Persoalan kemudian mencuat pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 06.05 WIB.
Menurut Setia, sejumlah orang berpakaian sipil mendatangi kediaman Vina di Perumahan Puri Casablanca, Batam. Mereka kemudian membawa mobil Toyota Fortuner milik Vina dengan alasan memperoleh kuasa untuk melakukan penarikan kendaraan dari pihak TAF.
Setia mengatakan kliennya terkejut dengan tindakan tersebut karena merasa tidak pernah mengajukan pembiayaan maupun menjadikan kendaraan itu sebagai jaminan kepada lembaga pembiayaan mana pun.
“Klien kami merasa sangat dirugikan. Klien kami membeli kendaraan tersebut secara tunai dan masih memiliki faktur pembelian, dua kunci original, serta dokumen pembelian lainnya,” kata Setia.
Ia menegaskan bahwa, berdasarkan keterangan kliennya, Toyota Fortuner tersebut tidak pernah diagunkan ataupun digadaikan kepada pihak mana pun.
Atas kejadian tersebut, Setia menyatakan pihaknya berencana menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Kepulauan Riau. Laporan tersebut, kata dia, akan berkaitan dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penguasaan dokumen kendaraan hingga penarikan mobil tersebut.
“Kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Yanto serta pihak lain apabila nantinya ditemukan keterlibatan berdasarkan proses hukum,” tegasnya.
Selain menempuh jalur hukum, pihaknya juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Setia meminta agar proses pembiayaan yang diduga menggunakan BPKB kendaraan milik kliennya tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk mengenai proses verifikasi kepemilikan kendaraan sebelum dokumen diterima sebagai jaminan pembiayaan.
“Kami ingin mengetahui bagaimana BPKB kendaraan yang menurut klien kami tidak pernah diserahkan untuk jaminan pembiayaan bisa digunakan dalam proses kredit. Ini yang nantinya kami minta untuk diperiksa,” ujarnya.
Menurut keterangan kuasa hukum, hingga Kamis (1/10/2026), Toyota Fortuner BP 65 RO tersebut belum kembali kepada Vina Ariesta.
Hingga berita ini diterbitkan, Batam24.com belum memperoleh keterangan atau klarifikasi dari Yanto maupun pihak Toyota Astra Finance (TAF) terkait tudingan dan kronologi yang disampaikan kuasa hukum Vina Ariesta.
Batam24.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi)

