Satlantas Polresta Barelang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tabrak Pengendara Motor di Depan Gedung Pemuda Pancasila

Satlantas Polresta Barelang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tabrak Pengendara Motor di Depan Gedung Pemuda Pancasila
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menetapkan satu orang tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Bunga Raya Baloi Indah, tepatnya di depan Gedung Pemuda Pancasila, Kota Batam.

Perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang lobi Polresta Barelang, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Konferensi pers dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Wakasat Lantas AKP Victor Hutahean, KBO Satlantas Iptu Yudhi Patra, S.H., serta Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H.

Kasus ini merupakan salah satu perkara yang menjadi perhatian masyarakat setelah rekamannya beredar dan viral di media sosial. Satlantas Polresta Barelang kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja karena terdapat dua perkara yang berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut.

Dalam penanganannya, Satlantas menangani perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu tersangka dengan dua korban berbeda.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.

Kejadian berlangsung di Jalan Bunga Raya Baloi Indah, tepatnya di depan Gedung Pemuda Pancasila, Kelurahan Baloi, Kota Batam.

Saat itu, korban berinisial MA mengendarai sepeda motor warna abu-abu dengan nomor polisi BP 2761 JR. MA membonceng korban lainnya, YC. Keduanya disebut datang dari arah kawasan Dragon Club dan KTV menuju Jalan Bunga Raya Indah.

Ketika berada di sekitar lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai MA berdekatan dengan kendaraan roda empat warna hitam bernomor polisi BP 1754 AJ yang dikemudikan tersangka berinisial MP.

Menurut keterangan awal yang disampaikan polisi, tersangka sebelumnya berada di area tempat hiburan malam. Setelah terjadi suatu kejadian di dalam lokasi tersebut, tersangka kemudian keluar menggunakan kendaraannya dalam kondisi panik.

Saat hendak meninggalkan area tersebut, kendaraan yang dikemudikan MP kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai MA dan membawa YC.

Akibat benturan tersebut, MA mengalami luka lecet pada bagian tangan dan memar pada bagian kaki. Sementara YC mengalami luka lebih serius akibat benturan pada bagian kepala.

Polisi menyebut YC mengalami cedera pada bagian kepala yang membutuhkan penanganan medis. Kondisi korban selanjutnya menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.

Selain korban, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerugian material berupa kerusakan pada sepeda motor yang digunakan korban.

Setelah kejadian, tersangka disebut tidak berhenti untuk memberikan pertolongan, melainkan meninggalkan lokasi. Peristiwa tersebut kemudian ditangani Satlantas Polresta Barelang melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Satlantas Polresta Barelang juga melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja untuk menentukan penanganan terhadap masing-masing perkara yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Pada 30 September 2026, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang diperoleh, polisi kemudian menetapkan MP sebagai tersangka.

Dalam perkara kecelakaan lalu lintas tersebut, penyidik menerapkan Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami luka serta kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk berhenti, memberikan pertolongan, dan melaporkan kejadian kepada kepolisian.

Polisi juga masih mendalami rangkaian kejadian yang terjadi sebelum kecelakaan, termasuk peristiwa yang berlangsung di dalam area tempat hiburan malam dan kaitannya dengan perkara yang ditangani Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian turut menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa korban serta berharap kondisi MA dan YC segera membaik.

Kasat Lantas Polresta Barelang menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, korban, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara, terutama setelah berada di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan situasi rawan. Setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan diwajibkan bertanggung jawab terhadap korban dan tidak meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan.

Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum dan penyidik Satlantas Polresta Barelang terus melengkapi berkas perkara sebelum proses selanjutnya dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rara)