Hak Jawab, Hak Koreksi & Pengaduan Batam24.com

LAYANAN KOREKSI DAN PENYELESAIAN PENGADUAN

Hak Jawab, Hak Koreksi & Pengaduan

Batam24.com memberikan ruang kepada masyarakat, narasumber, dan pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan, koreksi, klarifikasi, serta pengaduan terhadap karya maupun kegiatan jurnalistik.

Batam24.com berkomitmen menyajikan informasi secara akurat, berimbang, profesional, dan bertanggung jawab. Namun, apabila terdapat kekeliruan, ketidakakuratan, atau pemberitaan yang dinilai merugikan, pihak terkait dapat mengajukan Hak Jawab, Hak Koreksi, klarifikasi, atau pengaduan kepada redaksi.

Setiap permohonan akan diperiksa berdasarkan materi pemberitaan, dokumen pendukung, hasil konfirmasi, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pedoman Hak Jawab, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Media Batam24.com
Pengelola PT Digital Foreign Indonesia
Email Pengaduan [email protected]
WhatsApp 0811-281-151
Alamat Redaksi Jl. Garuda Blok B4 No. 13, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau

Jenis Permohonan

HAK JAWAB

Tanggapan atau Sanggahan

Hak seseorang, kelompok, lembaga, atau instansi untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dinilai merugikan nama baiknya.

HAK KOREKSI

Perbaikan Informasi

Hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan pers, baik mengenai dirinya sendiri maupun mengenai pihak lain.

PENGADUAN

Keberatan Jurnalistik

Penyampaian keberatan terhadap karya jurnalistik, perilaku wartawan, penggunaan foto atau video, proses peliputan, maupun kegiatan jurnalistik Batam24.com.

Hal yang Dapat Diajukan

01. Kesalahan penulisan nama, jabatan, tempat, waktu, angka, data, atau identitas.
02. Informasi yang dinilai tidak akurat, tidak lengkap, atau tidak sesuai dengan fakta.
03. Pemberitaan yang belum memuat tanggapan pihak terkait secara proporsional.
04. Foto, video, ilustrasi, judul, atau keterangan gambar yang dinilai tidak sesuai.
05. Dugaan pelanggaran privasi, perlindungan identitas, atau asas praduga tak bersalah.
06. Dugaan tindakan tidak profesional atau penyalahgunaan profesi oleh wartawan.
07. Permintaan hak jawab, klarifikasi, koreksi, ralat, atau pembaruan informasi.

Persyaratan Pengajuan

No. Persyaratan Keterangan
1 Identitas Pengadu Nama lengkap, nama lembaga apabila ada, alamat, nomor telepon, dan alamat email yang dapat dihubungi.
2 Identitas Berita Judul berita, tanggal publikasi, nama penulis apabila diketahui, dan tautan halaman yang dipersoalkan.
3 Bagian yang Dipersoalkan Kutipan judul, paragraf, foto, video, data, atau bagian lain yang dianggap keliru atau merugikan.
4 Penjelasan Keberatan Uraian yang jelas mengenai alasan keberatan, informasi yang dianggap tidak tepat, dan fakta yang sebenarnya.
5 Bukti Pendukung Dokumen, surat, rekaman, foto, data, putusan, atau bukti lain yang mendukung permohonan.
6 Bentuk Penyelesaian Jelaskan apakah meminta koreksi, hak jawab, klarifikasi, pembaruan, pencantuman sumber, atau pemeriksaan tindakan wartawan.
7 Surat Kuasa Wajib dilampirkan apabila permohonan diajukan melalui kuasa atau perwakilan.

Format Pengajuan melalui Email

Gunakan subjek email yang jelas agar permohonan dapat diteruskan kepada bagian redaksi yang sesuai.
Subjek Hak Jawab/Koreksi/Pengaduan – Judul Berita
Nama Lengkap Tuliskan nama lengkap pengadu atau penanggung jawab lembaga.
Tautan Berita Cantumkan alamat lengkap halaman berita yang dipersoalkan.
Uraian Jelaskan bagian yang dipersoalkan, alasan keberatan, fakta pembanding, dan penyelesaian yang diminta.
Lampiran Sertakan identitas dan dokumen pendukung dalam format yang dapat dibaca.

Prosedur Penanganan Redaksi

Tahap 1 — Penerimaan Redaksi menerima dan mencatat permohonan yang dikirimkan melalui email, WhatsApp, surat, atau disampaikan langsung ke alamat redaksi.
Tahap 2 — Pemeriksaan Administrasi Redaksi memeriksa identitas pengadu, tautan berita, materi yang dipersoalkan, bukti pendukung, dan bentuk penyelesaian yang diminta.
Tahap 3 — Pemeriksaan Redaksional Redaksi memeriksa naskah berita, rekaman, dokumen, catatan peliputan, sumber informasi, serta meminta penjelasan wartawan atau editor terkait.
Tahap 4 — Konfirmasi Apabila diperlukan, redaksi menghubungi pengadu, narasumber, wartawan, editor, atau pihak lain untuk memperoleh penjelasan dan dokumen tambahan.
Tahap 5 — Keputusan Redaksi Berdasarkan hasil pemeriksaan, redaksi menentukan apakah diperlukan koreksi, hak jawab, klarifikasi, pembaruan, permintaan maaf, penambahan informasi, atau tindakan lain.
Tahap 6 — Penyampaian Hasil Hasil pemeriksaan disampaikan kepada pengadu dan, apabila diperlukan, diterbitkan atau dilekatkan pada berita yang dipersoalkan.

Bentuk Penyelesaian

Tindakan Pelaksanaan
Koreksi Memperbaiki nama, angka, data, waktu, tempat, kutipan, judul, foto, atau informasi yang terbukti keliru.
Hak Jawab Memuat tanggapan atau sanggahan secara proporsional dan menghubungkannya dengan pemberitaan yang dipersoalkan.
Klarifikasi Menerbitkan penjelasan tambahan untuk melengkapi atau meluruskan informasi.
Pembaruan Berita Menambahkan perkembangan baru dan mencantumkan keterangan bahwa berita telah diperbarui.
Permintaan Maaf Disampaikan apabila kekeliruan menyangkut substansi pokok dan menimbulkan kerugian yang patut diperbaiki.
Penolakan Permohonan Dapat dilakukan apabila materi pemberitaan telah didukung fakta, permohonan tidak berkaitan dengan karya jurnalistik, atau tidak disertai informasi yang cukup untuk diperiksa.
Catatan Penting
  • Permohonan harus disampaikan dengan bahasa yang sopan, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Hak Jawab bukan ruang untuk menyebarkan fitnah, ancaman, ujaran kebencian, promosi, atau informasi yang tidak berkaitan dengan pemberitaan.
  • Isi Hak Jawab dapat disunting tanpa mengubah substansi untuk menyesuaikan tata bahasa, kesopanan, hukum, dan standar redaksi.
  • Permintaan penghapusan berita tidak otomatis dikabulkan dan harus melalui pemeriksaan redaksi.
  • Redaksi dapat meminta dokumen tambahan apabila informasi yang diberikan belum cukup untuk mengambil keputusan.

Pengaduan Perilaku Wartawan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan seseorang yang mengaku sebagai wartawan Batam24.com dan diduga:

Meminta uang, barang, fasilitas, atau keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan pemberitaan.
Melakukan ancaman, pemerasan, intimidasi, atau tekanan terhadap narasumber.
Tidak dapat menunjukkan kartu pers atau surat tugas yang masih berlaku.
Menggunakan identitas Batam24.com untuk kepentingan di luar kegiatan jurnalistik.
Namanya tidak tercantum pada halaman resmi Redaksi Batam24.com.

Penyelesaian melalui Dewan Pers

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PERS

Pengaduan Belum Terselesaikan?

Apabila pengadu dan Batam24.com belum memperoleh penyelesaian, pengadu dapat menggunakan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers sesuai prosedur yang berlaku.

Dewan Pers dapat memeriksa pengaduan melalui surat-menyurat, permintaan keterangan, mediasi, atau penilaian berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan Dewan Pers.

Layanan Pengaduan Dewan Pers Baca Tata Cara Pengaduan
HUBUNGI REDAKSI

Sampaikan Permohonan Anda

Pastikan permohonan memuat identitas, tautan berita, uraian keberatan, fakta yang benar, dan dokumen pendukung agar dapat diperiksa secara tepat.

Kirim melalui Email Hubungi via WhatsApp

Pedoman Terkait

Hak Jawab, Hak Koreksi & Pengaduan Batam24.com

Terakhir diperbarui: 22 Juli 2026

Batam24 Update
Selamat datang di Batam24.com Portal Berita Media Batam Independen Menyajikan berita terbaru, terpercaya, dan informatif Mencerahkan dan mencerdaskan masyarakat Ikuti terus perkembangan Kota Batam dan Kepulauan Riau