Hak Jawab, Hak Koreksi & Pengaduan
Batam24.com memberikan ruang kepada masyarakat, narasumber, dan pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan, koreksi, klarifikasi, serta pengaduan terhadap karya maupun kegiatan jurnalistik.
Batam24.com berkomitmen menyajikan informasi secara akurat, berimbang, profesional, dan bertanggung jawab. Namun, apabila terdapat kekeliruan, ketidakakuratan, atau pemberitaan yang dinilai merugikan, pihak terkait dapat mengajukan Hak Jawab, Hak Koreksi, klarifikasi, atau pengaduan kepada redaksi.
Setiap permohonan akan diperiksa berdasarkan materi pemberitaan, dokumen pendukung, hasil konfirmasi, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pedoman Hak Jawab, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
| Media | Batam24.com |
| Pengelola | PT Digital Foreign Indonesia |
| Email Pengaduan | [email protected] |
| 0811-281-151 | |
| Alamat Redaksi | Jl. Garuda Blok B4 No. 13, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau |
Jenis Permohonan
Tanggapan atau Sanggahan
Hak seseorang, kelompok, lembaga, atau instansi untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dinilai merugikan nama baiknya.
Perbaikan Informasi
Hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan pers, baik mengenai dirinya sendiri maupun mengenai pihak lain.
Keberatan Jurnalistik
Penyampaian keberatan terhadap karya jurnalistik, perilaku wartawan, penggunaan foto atau video, proses peliputan, maupun kegiatan jurnalistik Batam24.com.
Hal yang Dapat Diajukan
Persyaratan Pengajuan
| No. | Persyaratan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Identitas Pengadu | Nama lengkap, nama lembaga apabila ada, alamat, nomor telepon, dan alamat email yang dapat dihubungi. |
| 2 | Identitas Berita | Judul berita, tanggal publikasi, nama penulis apabila diketahui, dan tautan halaman yang dipersoalkan. |
| 3 | Bagian yang Dipersoalkan | Kutipan judul, paragraf, foto, video, data, atau bagian lain yang dianggap keliru atau merugikan. |
| 4 | Penjelasan Keberatan | Uraian yang jelas mengenai alasan keberatan, informasi yang dianggap tidak tepat, dan fakta yang sebenarnya. |
| 5 | Bukti Pendukung | Dokumen, surat, rekaman, foto, data, putusan, atau bukti lain yang mendukung permohonan. |
| 6 | Bentuk Penyelesaian | Jelaskan apakah meminta koreksi, hak jawab, klarifikasi, pembaruan, pencantuman sumber, atau pemeriksaan tindakan wartawan. |
| 7 | Surat Kuasa | Wajib dilampirkan apabila permohonan diajukan melalui kuasa atau perwakilan. |
Format Pengajuan melalui Email
| Subjek | Hak Jawab/Koreksi/Pengaduan – Judul Berita |
| Nama Lengkap | Tuliskan nama lengkap pengadu atau penanggung jawab lembaga. |
| Tautan Berita | Cantumkan alamat lengkap halaman berita yang dipersoalkan. |
| Uraian | Jelaskan bagian yang dipersoalkan, alasan keberatan, fakta pembanding, dan penyelesaian yang diminta. |
| Lampiran | Sertakan identitas dan dokumen pendukung dalam format yang dapat dibaca. |
Prosedur Penanganan Redaksi
Bentuk Penyelesaian
| Tindakan | Pelaksanaan |
|---|---|
| Koreksi | Memperbaiki nama, angka, data, waktu, tempat, kutipan, judul, foto, atau informasi yang terbukti keliru. |
| Hak Jawab | Memuat tanggapan atau sanggahan secara proporsional dan menghubungkannya dengan pemberitaan yang dipersoalkan. |
| Klarifikasi | Menerbitkan penjelasan tambahan untuk melengkapi atau meluruskan informasi. |
| Pembaruan Berita | Menambahkan perkembangan baru dan mencantumkan keterangan bahwa berita telah diperbarui. |
| Permintaan Maaf | Disampaikan apabila kekeliruan menyangkut substansi pokok dan menimbulkan kerugian yang patut diperbaiki. |
| Penolakan Permohonan | Dapat dilakukan apabila materi pemberitaan telah didukung fakta, permohonan tidak berkaitan dengan karya jurnalistik, atau tidak disertai informasi yang cukup untuk diperiksa. |
- Permohonan harus disampaikan dengan bahasa yang sopan, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Hak Jawab bukan ruang untuk menyebarkan fitnah, ancaman, ujaran kebencian, promosi, atau informasi yang tidak berkaitan dengan pemberitaan.
- Isi Hak Jawab dapat disunting tanpa mengubah substansi untuk menyesuaikan tata bahasa, kesopanan, hukum, dan standar redaksi.
- Permintaan penghapusan berita tidak otomatis dikabulkan dan harus melalui pemeriksaan redaksi.
- Redaksi dapat meminta dokumen tambahan apabila informasi yang diberikan belum cukup untuk mengambil keputusan.
Pengaduan Perilaku Wartawan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan seseorang yang mengaku sebagai wartawan Batam24.com dan diduga:
Penyelesaian melalui Dewan Pers
Pengaduan Belum Terselesaikan?
Apabila pengadu dan Batam24.com belum memperoleh penyelesaian, pengadu dapat menggunakan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers sesuai prosedur yang berlaku.
Dewan Pers dapat memeriksa pengaduan melalui surat-menyurat, permintaan keterangan, mediasi, atau penilaian berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan Dewan Pers.
Layanan Pengaduan Dewan Pers Baca Tata Cara PengaduanSampaikan Permohonan Anda
Pastikan permohonan memuat identitas, tautan berita, uraian keberatan, fakta yang benar, dan dokumen pendukung agar dapat diperiksa secara tepat.
Kirim melalui Email Hubungi via WhatsAppPedoman Terkait
Hak Jawab, Hak Koreksi & Pengaduan Batam24.com
Terakhir diperbarui: 22 Juli 2026

