DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Sah 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal
JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki tahap krusial. DPR RI memastikan rancangan aturan yang sejak lama menjadi perhatian publik itu ditargetkan selesai dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Kepastian tersebut ditegaskan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).


Pimpinan DPR RI bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu memperlihatkan surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Istimewa.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat, meminta persetujuan anggota DPR terhadap batas waktu penyelesaian RUU tersebut setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan perkembangan pembahasannya.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI yang telah menyampaikan laporannya dan kita berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” kata Dasco.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat persetujuan dalam rapat paripurna. DPR menegaskan Desember 2026 bukan lagi sekadar target, tetapi batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Pembahasan Sudah 35 Kali RDPU
Sebelum komitmen tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, Komisi III DPR RI telah melakukan rangkaian pembahasan dan penyerapan aspirasi masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut sedikitnya 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) telah digelar. Komisi III juga melakukan tiga kali kunjungan kerja ke daerah serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.
Dengan kalender persidangan DPR yang tersisa, waktu efektif untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset diperkirakan tinggal sekitar delapan minggu.
Dalam periode tersebut, tahapan yang harus dilewati antara lain penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama hingga persetujuan tingkat kedua dalam rapat paripurna.
Sejumlah materi juga masih menjadi perhatian dalam pembahasan, di antaranya mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture, pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, hingga mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas.
DPR juga menyoroti pentingnya aturan yang mampu mengejar aset hasil kejahatan tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Aliansi Masyarakat Pati Datangi DPR
Pada hari yang sama, pimpinan DPR menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Dari pihak AMPB, salah satu yang hadir adalah Supriyono alias Botok.
Perwakilan AMPB sebelumnya ikut menyaksikan jalannya rapat paripurna sebelum kemudian melakukan audiensi bersama pimpinan DPR. Mereka meminta adanya kepastian bahwa RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan sesuai tenggat yang telah ditetapkan.
Dalam pertemuan itu, AMPB meminta pimpinan DPR bertanggung jawab apabila komitmen tersebut tidak terealisasi. Permintaan itu kemudian berkembang menjadi kesepakatan tertulis.
Dasco menyatakan pimpinan DPR siap memenuhi tuntutan tersebut, termasuk mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai tenggat.
“Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” ujar Dasco.
Setelah audiensi, kedua pihak menandatangani surat kesepakatan terkait komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset tersebut.
15 Desember Jadi Batas Pembuktian
Komitmen tersebut membuat tanggal 15 Desember 2026 menjadi batas penting bagi DPR.
Selain tuntutan masyarakat yang semakin kuat, RUU Perampasan Aset selama ini dipandang sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.
Berdasarkan draf yang sedang dibahas, aset yang dapat menjadi objek perampasan mencakup aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana kejahatan, barang temuan, hingga aset pengganti kerugian.
Mekanisme perampasannya juga tengah dirancang agar dapat dilakukan melalui putusan terhadap pelaku tindak pidana maupun terhadap objek atau aset yang berkaitan dengan tindak pidana, dengan tetap memberikan ruang perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Kini publik tinggal menunggu apakah seluruh rangkaian pembahasan tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah disepakati.
Sebab kali ini, komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset tidak lagi hanya disampaikan dalam pernyataan politik. Tanggal 15 Desember 2026 telah disebut dalam rapat paripurna dan diperkuat dengan kesepakatan tertulis antara pimpinan DPR dan perwakilan masyarakat.
Editor: Redaksi Batam24.com
