Kapten MV Ocean Porter Sebut Tujuan Bangladesh-Taiwan, 2,6 Ton Sabu Cair Sebenarnya Akan Diturunkan di Mana?

Kapten MV Ocean Porter Sebut Tujuan Bangladesh-Taiwan, 2,6 Ton Sabu Cair Sebenarnya Akan Diturunkan di Mana?
MV Ocean Porter berbendera Tanzania yang diamankan dalam kasus 2,6 ton metamfetamin cair



BATAM – Kasus MV Ocean Porter yang membawa sekitar 2,6 ton metamfetamin cair menyisakan pertanyaan besar. Sebab, berdasarkan keterangan kapten kapal kepada aparat, Indonesia justru tidak disebut sebagai tujuan resmi pelayaran kapal berbendera Tanzania tersebut.

Kapten MV Ocean Porter berinisial AT menerangkan kapal sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi.

Kapal kemudian meninggalkan Sarawak pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh, sebelum direncanakan melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan. Keterangan rute tersebut juga dimuat dalam informasi kasus yang bersumber dari BNN.

Pada 14 Agustus 2026, MV Ocean Porter disebut mengisi sekitar 40 ton bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari. Tiga hari kemudian, tim gabungan BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri mencegat kapal tersebut di perairan Karimun.

Ditemukan 2,6 Ton Metamfetamin Cair

Pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter kemudian menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter berisi cairan.

Pengujian menggunakan Narcotics Identification Kit menunjukkan cairan tersebut positif mengandung metamfetamin. Total berat bruto barang bukti mencapai sekitar 2,6 ton.

Petugas juga menemukan 157 boks rokok ilegal merek GD asal China, dengan jumlah sekitar 1.570.000 batang.

Selain barang bukti, aparat mengamankan 10 awak kapal berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM dan TH untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jika Tujuannya Bangladesh-Taiwan, Sabu Cair Hendak Dibawa ke Mana?

Keterangan mengenai rute kapal menuju Bangladesh dan Taiwan membuka pertanyaan penting dalam penyidikan.

Apakah 2,6 ton metamfetamin cair tersebut memang akan dibawa mengikuti rute resmi kapal, atau justru akan diturunkan terlebih dahulu kepada jaringan tertentu di kawasan Indonesia?

BNN sebelumnya menyebut operasi dilakukan setelah tim mendeteksi anomali pergerakan kapal yang sebelumnya dikenal dengan nama MV Rain Maker. Kapal tersebut kemudian dicegat pada 17 Agustus 2026 setelah dilakukan pemantauan melalui sistem lalu lintas maritim.

Hingga kini, aparat belum mengumumkan secara terbuka siapa pemilik 2,6 ton metamfetamin cair tersebut, siapa pengendali utama jaringan, lokasi penyerahan barang maupun siapa penerimanya.

Karena itu, tujuan akhir narkotika menjadi salah satu bagian terpenting yang masih harus diungkap dalam pengembangan kasus MV Ocean Porter.

Apalagi kapal diketahui menggunakan bendera Tanzania dan seluruh awak yang diamankan merupakan warga negara asing.

Pengungkapan siapa pengendali dan penerima barang nantinya akan menjadi kunci untuk mengetahui apakah Indonesia memang menjadi tujuan utama, lokasi transit, titik dropping, atau bagian lain dari jaringan penyelundupan narkotika internasional.

(Redaksi)