Curanmor di Bengkong Terungkap, Polisi Amankan Pria 27 Tahun dan Sepeda Motor Korban
BATAM, Batam24.com — Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Seorang pria berinisial ARR (27) diamankan polisi berikut sepeda motor milik korban.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan kendaraan dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Penanganan perkara dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Bengkong yang berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area parkir Gogo Supermarket, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong.
Saat itu, korban berinisial MTL (22) memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2012 warna merah marun dalam kondisi stang terkunci sekitar pukul 07.00 WIB. Korban kemudian meninggalkan kendaraan tersebut untuk menjalankan tugas bersama rekannya.
Namun, ketika kembali sekitar pukul 16.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke SPKT Polsek Bengkong pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan ARR. Pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan depan Windsor, Kota Batam.
Dipimpin Iptu Apriadi, S.H., petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan ARR tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2012 warna merah marun dengan nomor polisi BP 5837 IE yang diketahui merupakan kendaraan milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, antara lain dengan memilih lokasi yang aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
(Rara)