Polda Kepri Perketat Pencegahan Karhutla, Pembakar Lahan Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Polda Kepri Perketat Pencegahan Karhutla, Pembakar Lahan Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com — Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring meningkatnya kewaspadaan terhadap kondisi kemarau di sejumlah wilayah Indonesia.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah terjadinya karhutla sekaligus memastikan penanganan cepat apabila ditemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran meluas.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau. Ia mengingatkan agar pembukaan maupun pembersihan lahan tidak dilakukan dengan cara membakar.

“Polda Kepri terus memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi karhutla. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,” ujar Nona, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, karhutla dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, terganggunya aktivitas masyarakat hingga kerugian ekonomi.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, BPBD dan instansi terkait terus meningkatkan koordinasi serta melakukan patroli di wilayah yang dinilai rawan.

Selain patroli, langkah pencegahan juga dilakukan melalui pemantauan titik panas atau hotspot, deteksi dini serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat mengenai kebakaran.

Nona menegaskan setiap kejadian kebakaran akan ditindaklanjuti untuk memastikan penyebabnya. Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap titik api akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, maka akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran lahan bukan persoalan sepele. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat menghadapi ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Ancaman pidananya jelas dan tidak ringan. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil cara pembakaran dalam membuka maupun membersihkan lahan,” jelasnya.

Selain UU Nomor 32 Tahun 2009, ketentuan terkait larangan dan sanksi pidana pembakaran hutan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam penanganan setiap kasus karhutla, aparat akan melihat sejumlah aspek, termasuk lokasi kejadian, kronologi, modus serta unsur perbuatan untuk menentukan ketentuan hukum yang dapat diterapkan.

Polda Kepri turut mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan sumber api dalam kondisi menyala di kawasan hutan maupun lahan, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu karhutla.

“Jangan sampai kelalaian maupun kesengajaan menyebabkan kebakaran meluas dan berdampak kepada masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah karhutla sejak dini,” tambah Nona.

Polda Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman serta kondusif, termasuk dengan berperan aktif dalam mencegah karhutla.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.

Polda Kepri menegaskan, pencegahan karhutla membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Kewaspadaan sejak dini dan kepedulian masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci untuk mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar. (Rara)

Polri Untuk Masyarakat.