Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 Unit Handphone, Disembunyikan dalam Kompartemen Rahasia Truk
Batam24.com | Batam, 13 April 2026 – Upaya penyelundupan ratusan unit handphone tanpa dokumen kepabeanan kembali berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam.
Penindakan dilakukan terhadap sebuah truk pick-up yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Kabupaten Siak, pada Selasa (7/4/2026). Aksi ini terungkap saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap penumpang dan kendaraan yang akan berangkat menggunakan KMP Lome menuju Pelabuhan Mengkapan.
Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas mencurigai sebuah truk pick-up yang tampak tidak membawa muatan. Berdasarkan analisis tersebut, dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan disaksikan langsung oleh pengemudi.
Hasilnya, petugas menemukan kompartemen tersembunyi (false compartment) pada bagian dinding bak kendaraan. Dari ruang rahasia tersebut, ditemukan ratusan unit handphone berbagai merek yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
Petugas kemudian melakukan penegahan dan penyegelan terhadap satu unit truk beserta seluruh muatannya. Barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan tambahan oleh Unit K-9 juga dilakukan dan tidak ditemukan indikasi narkotika maupun zat terlarang lainnya.
Dari hasil pencacahan, total barang bukti mencapai 337 unit handphone, terdiri dari 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB. Nilai barang ditaksir mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp414 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa modus kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan aparat.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan, khususnya di jalur penyeberangan yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan. Ini bagian dari komitmen kami menciptakan iklim perdagangan yang adil serta melindungi masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk memperdagangkan barang tanpa dokumen resmi. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dinilai penting untuk mendukung upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. (Rara)






