Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 747,26 Gram Sabu, Ribuan Jiwa Berhasil Diselamatkan
Batam24.com | KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 747,26 gram hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karimun.
Pemusnahan dipimpin Kasatres Narkoba Polres Karimun AKP Haris Baltasar Nasution, S.I.K., yang diwakili KBO Satresnarkoba IPTU Jackson Marpaung, S.H., pada Senin (13/7/2026). Kegiatan turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), penasihat hukum, serta tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sembilan paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 747,26 gram. Sebelumnya, sebanyak 27,84 gram telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 24 Juni 2026. Dalam perkara ini, Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan seorang tersangka berinisial RN di salah satu hotel kawasan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati, serta denda hingga Rp2 miliar.
Kapolres Karimun menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberantas jaringan peredaran narkotika.
"Pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegas Kapolres.
Berdasarkan estimasi, barang bukti sabu yang dimusnahkan berpotensi menyelamatkan sekitar 2.241 hingga 2.989 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh tiga hingga empat orang.
Polres Karimun juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba. (Rara)

