MV Ocean Porter Berbendera Tanzania dan Berawak Myanmar, Apa Dasar BNN Indonesia Menangkap Kapal Asing di Laut?
BATAM – Kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania dan seluruh 10 awaknya merupakan warga negara Myanmar. Kapal itu juga diketahui bergerak dari luar negeri. Lantas, mengapa BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri memiliki kewenangan menangkap kapal asing tersebut?
Pertanyaan ini muncul setelah tim gabungan Indonesia menggagalkan dugaan penyelundupan 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair dari MV Ocean Porter pada 17 Agustus 2026.
BNN menyebut operasi berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengangkutan narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju perairan Indonesia. Kapal kemudian dicegat dan dibawa ke Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk diperiksa.
Kapal Asing Memang Boleh Melintas
Dalam hukum laut internasional, kapal asing pada dasarnya memiliki hak lintas damai atau innocent passage melalui laut teritorial suatu negara.
Indonesia juga mengakui hak tersebut melalui UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Kapal asing diperbolehkan melintasi laut teritorial maupun perairan kepulauan Indonesia sepanjang lintasannya berlangsung damai dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban Indonesia.
Artinya, kapal berbendera Tanzania dan berawak Myanmar tidak otomatis dapat ditangkap hanya karena memasuki atau melintasi perairan Indonesia.
Narkotika Menjadi Pengecualian Penting
Persoalannya berbeda ketika terdapat dugaan penyelundupan narkotika.
Pasal 27 UNCLOS memberi ruang kepada negara pantai untuk menjalankan yurisdiksi pidana terhadap kapal asing yang melintas di laut teritorial apabila tindakan tersebut diperlukan untuk memberantas peredaran gelap narkotika atau zat psikotropika. Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCLOS melalui UU Nomor 17 Tahun 1985.
BNN juga mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena itu, jika aparat memiliki bukti kapal membawa narkotika untuk dimasukkan atau didistribusikan ke Indonesia, statusnya tidak bisa disamakan dengan kapal asing yang sekadar melintas secara damai.
BNN Sebut Kapal Mencari Peluang Masuk Indonesia
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pola pergerakan MV Ocean Porter dinilai tidak biasa. Kapal disebut berputar melewati sejumlah kawasan sebelum masuk Selat Malaka.
Menurut BNN, pola tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas dan mencari peluang memasuki Indonesia.
BNN juga menyatakan kasus MV Ocean Porter memiliki irisan dengan kasus penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin MV King Sun yang sebelumnya digagalkan di perairan Kepri.
Tetap Ada Pertanyaan yang Harus Dijawab
Meski demikian, ada bagian penting yang masih perlu dijelaskan aparat secara terbuka: siapa penerima 2,6 ton sabu cair tersebut di Indonesia, di mana barang akan diturunkan, dan apa bukti yang menunjukkan narkotika memang ditujukan ke Indonesia?
Sebab UNCLOS juga memberikan perlindungan terhadap kapal asing yang benar-benar hanya melakukan lintas damai. Yurisdiksi negara pantai terhadap kapal asing mempunyai batas dan tidak dapat diterapkan tanpa dasar.
Karena itu, perkara MV Ocean Porter bukan sekadar soal kapal Tanzania ditangkap Indonesia. Kunci hukumnya berada pada lokasi penindakan, aktivitas kapal, bukti tujuan pengiriman narkotika dan keterkaitannya dengan wilayah Indonesia.
Dalam kasus ini, BNN menegaskan informasi intelijen menunjukkan narkotika dibawa dari Sarawak menuju Indonesia dan penyidikan kini terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di atas para awak kapal.
(Redaksi)